Press Conference,Pelaku Curanmor Diancam 7 Tahun Penjara

Bondowoso -Tak bikin kapok , meski ancaman hukuman 7 tahun penjara , para pelaku Curanmor tetap saja Nekat.Untuk itu Satreskrim Polres Bondowoso melakukan pengejaran terhadap pelaku curanmor, hal ini tak sia-sia ,pasalnya dari aksi tersebut dua pelaku berhasil dibekuk dan dijebloskan ke terali besi.  

Penangkapan berawal dari banyaknya kasus Curanmor. Kemudian aparat melakukan penyelidikan, dan pelaku berhasil ditangkap saat berada di rumahnya, sesaat setelah melakukan pencurian, TKP di Kecamatan Tapen.

Kapolres Bondowoso, AKBP Febriansyah dalam Press Conference yang didampingi Forkompimda  mengatakan, bahwa tersangka ditangkap pada Tanggal 2 Maret 2019.

‘Diamankan dua orang tersangka, dengan barang bukti (BB)motor sebanyak 25 unit. Tersangka hanya butuh waktu 3 sampai 5 menit, saat melakukan aksinya,” ungkapnya di Mapolres setempat, Jumat (22/3/2019).

J alias P kata Kapolres adalah warga Desa Tegal Mijin Kecamatan Grujugan, M alias P warga Desa Dawuhan Grujugan, sedangkan S alias B masih dalam pengejaran (DPO), juga warga Desa Tegal Mijin.

“Atas perbuatannya itu, mereka dikenakan Pasal 363 KUHP, dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” jelasnya.

Kapolres juga menjelaskan bahwa dalam melakukan aksinya tersangka mencari sasaran kendaraan bermotor , khususnya roda dua, di 57 TKP wilayah Bondowoso, cukup banyak,” imbuhnya.

Adapun TKP tersebar di Kecamatan Kota, Wonosari, tapen, Pujer dan Tegalampel. Kejadian mulai dari awal Januari sampai akhir Desember Tahun 2018.

Modus opradi yang dilakukan tersangka, dengan melakukan pencurian sepeda motor menggunakan alat anak kunci palsu, atau kunci leter T.

Selain 25 Kendaraan Bermotor, juga diamankan BB satu buah kunci leter T, STNK, satu buah BPKB, serta obeng.

Tersangka kata Kapolres menimbun hasil barang curian tersebut, di Desa Dawuhan Kecamatan Grujugan, kemudian dirusak nomor mesin, dan nomor rangkanya, oleh pelaku. Dari 25 BB yang diamnkan, semuanya sudah dicek fisik, dan hanya ada tujuh yang bisa sudh dieksekusi.

Edi Suyanto yang merupakan korban dari aksi tersebut  , mengaku senang saat kendaraanya berhasil dikembalikan oleh pihak kepolisian.

“Terima kasih kepada aparat kepolisian, yang telah berhasil mengembalikan kendaraannya yang sudah hilang sskitar sebulan yang lalu. Motor saya hilang di tempat kerja, saat kerja panen padi,  di sawah. Kurang lebih satu bulan. Saya langsung lapor ke Polres,” katanya warga asal Desa Taal Kecamatan Tapen ini.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat