Polsek Asembagus Ungkap Pencurian Kayu Hasil Hutan

 

Situbondo – Polsek Asembagus Polres Situbondo mengamankan dua orang warga yang diduga mengangkut kayu jati hasil hutan yang tidak dilengkapi Surat Keterangan Sahnya Hasil Hutan (SKSHH).

Minggu malam (24/1/2021) sekitar pukul 18.00 wib, Polsek Asembagus menerima informasi dari masyarakat terkait adanya pengiriman kayu jati ke wilayah Asembagus. Selanjutnya Kapolsek Asembagus AKP Ach. Sulaiman memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Harnowo bersam anggota untuk croscek informasi dengan melakukan penghadangan di Jalan Desa di Desa Awar-Awar Kecamatan Asembagus, Situbondo.

Sekitar 45 menit kemudian, muncul 3 unit sepeda motor dari arah Timur yang dicurigai membawa kayu jati hasil hutan kemudian diberhentikan. Selanjutnya kedua warga diduga pelaku berhasil diamankan berikut barang bukti sedangka 1 orang lainnya melarikan diri dengan meninggalkan sepeda motor dan kayu jati.

Kedua warga yang diamankan MP (30) dan NY (29) warga Banyuputih dengan barang bukti tiga batang kayu jati gelondong masing-maisng panjang 120 cm diameter 25 cm, 3 unit sepeda motor terdapat tali tampar dan tali karet warna hitam, dua buah gergaji dan satu buah pecok dan meteran.

Kapolsek Asembagus mengatakan kedua tersangka dan barang bukti sudah diamankan di Mapolsek untuk proses penyidikan lebih lanjut sednagkan satu orang yang melarikan diri sedang dilakukan pencarian. (ans/humas)

Related posts

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor

Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh  Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh