Perda Landasan Harjabo Ditetepkan

 

BONDOWOSO – Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin menghadiri rapat paripurna Persetujuan Penetapan Raperda Perubahan atas Perda Nomor 5 Tahun 2011 tentang Hari Jadi Kabupaten Bondowoso dan Pengumuman Usulan Pemberhentian Bupati Bondowoso Masa Jabatan 2018-2023 di Ruang Graha Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Jumat (18/08/2023)

Rapat paripurna tersebut diadakan dalam rangka penetapan Perda Hari Jadi Kabupaten Bondowoso yang diperingati setiap tanggal 17 Agustus.

Bupati menekankan pentingnya Perda Hari Jadi Kabupaten Bondowoso sebagai landasan hukum untuk melaksanakan peringatan Hari Jadi Kabupaten Bondowoso.

” Penetapan Perda Hari Jadi Kabupaten Bondowoso menjadi sangat penting untuk memperingati sejarah dan menghormati perkembangan Kabupaten Bondowoso selama dua abad terakhir,” katanya.

Dengan penetapan Perda Hari Jadi Kabupaten Bondowoso ini, diharapkan Kabupaten Bondowoso dapat semakin berkembang dan melanjutkan perjuangan demi mencapai kemajuan yang lebih baik di masa depan.

Selanjutnya, rapat paripurna dilanjutkan dengan pembahasan usulan pemberhentian Bupati Bondowoso sehubungan dengan berakhirnya masa jabatannya.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat