Pengusaha Wajib Membuat LKPM

Oplus_2

Bondowoso – Setiap pengusaha wajib melaksanakan Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM).

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Penanaman Modal Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Bondowoso Nunung Setia Ningsih melalui Sekretaris DPMPTSP Azas Suwandi saat menggelar Sosialisasi dan Bimbingan teknis Penyampaian Laporan Kegiatan Penanaman Modal (LKPM) kepada 260 pengusaha di Bondowoso, Rabu (03/07/2024) bertempat dihotel Ijen view.

“Jadi setiap tahun, itu memang diminta untuk setiap pengusaha melaporkan secara berkala. Karena dampaknya dengan laporan berkala itu investasi yang untuk Bondowoso itu dapat diketahui oleh Pemerintah Pusat,” ungkapnya.

Menurutnya, setiap tahun pihaknya menyelenggarakan LKPM dan semuanya itu sudah sesuai dengan ketentuan-ketentuan.

“Jadi pesertanya pun terbatas sesuai dengan kuota yang telah ditetapkan, intinya itu Jadi tiap tahun kita ada lagi dengan perusahaan-perusahaan yang berbeda tentunya itu tidak mengcover semua,” jelasnya.

Dikatakan bahwa bagi semua pengusaha (PT) yang tidak tahu acara ini bisa langsung ke kantor untuk diadakan pembelajaran cara mengisinya.

“Kita akan penuhi dan kita bantu supaya bisa mereka melakukan pelaporan LKPM ini untuk formnya sama dengan modelnya sama, ya tapi secara isiannya berbeda. Intinya form-nya itu kan tergantung, kalau mengenai investasi berarti mengenai investasi, kalau tidak ada berarti mereka melaporkan nihil tidak ada kegiatan,” paparnya.

Ditambahkan, jika tidak melaksanakan pelaporan itu dampaknya berarti akan terjadi penundaan, karena ini semuanya data dari pusat terutama dana di atas non fisiknya itu pastinya akan berkurang, yang di rugikan kabupaten sendiri.

“Nah, karena satu sisi pendapatan asli daerah kita kan kecil kita kan pasti mengandalkan dari dana alokasi khusus (DAK) terus dana cukai terus dana dari bagi hasil itu yang kita andalkan hanya itu, kalau dari PAD kita tidak bisa,” tukasnya.

Jika laporan ini terus kita evaluasi, lanjut Azas. Soalnya kita juga ada kegiatan untuk monitoring dan evaluasi kepada tiap-tiap perusahaan.

“Contoh ada perusahaan yang tidak mendapat kegiatan, nah bagaimana dengan pembayaran BPJS nya, mereka mengajukan surat ke kita itu ada suratnya bahwa dia tidak ada kegiatan otomatis BPJS-nya berhenti sementara,” ujarnya.

Hal itu kata Azas tanpa terkecuali ,termasuk perusahaan media pun sama karena juga termasuk investasi juga di Kabupaten Bondowoso.

“Intinya di situ ada batasan waktu misalnya ketika berapa tahun tidak melaporkan tidak boleh beroperasi, tiap tahun kita ada monev. Tadi yang saya sampaikan intinya kita berkunjung ke sana kenapa tidak melaporkan apakah perusahaan itu sudah tutup atau gimana, kalau tutup pun ada dasar-dasar penutupannya. Kalau menggunakan akte notaris kita lihat akta notarisnya,” pungkasnya.

Related posts

Pukul Bedug dan Pembacaan Sholawat Warnai Fesmuh 2024

Berikut Besaran Gaji Komisioner KPU

Ini  Kata Ahmad Dhafir ,Figur Calon Wakil Bupati yang Akan Diusung Koalisi PKB Dampingi Abd. Hamid Wahid