Kepala Dinas Peternakan dan Ketahanan Pangan Kabupaten Pasuruan, Drh Irianto menyatakan, pelaku usaha atau penjual daging di pasar tradisional maupun modern, untuk keperluan usaha, tidak boleh memotong sapi sembarang. Pemotongan sapi wajib dilakukan di RPH.
“Langkah tersebut bertujuan untuk mempermudah pengawasan kegiatan usaha karena produk daging yang akan di jual nantinya di konsumsi oleh masyarakat. Daging yang dijual harus betul betul memenuhi ketentuan yakni ASUH, sehingga tidak membahayakan kesehatan masyarakat,”jelasnya.
Saarana RPH di Pasuruan sudah tersebar dibeberapa kecamatan yang jumlahnya mencapai 11 RPH. RPH tersebut ada di kecamatan Gempol, Prigen, Beji, Nguling, Gondangwetan, Wonorejo, Tutur, Purwosari, Sukorejo, Pasrepan
“Semua RPH yang ada masih layak dipergunakan untuk pemotongan dan di tangani oleh jagal yang sudah berpengalaman,”tambah dia.