Pelantikan DPRD Situbondo Diwarnai Pembatasan Liputan Wartawan

 
SITUBONDO –Sidang paripurna khusus Pelantikan Anggota, Ketua dan Wakil Ketua sementara DPRD Situbondo yang berlangsung di Kantor DPRD Jl. Kenanga N0. 1 Situbondo diwarnai dengan pembatasan peliputan berita bagi wartawan yang tidak membawa Id Card dari panitia, Rabu (21/8/2019).
 
Akibatnya, sejumlah awak media yang akan meliput prosesi pelantikan anggota,  DPRD Situbondo merasa kecewa dan merasa dikebiri oleh panitia penyelenggara pelantikan tersebut.
 
Keterangan yang disampaikan Hery Sampurno, Ketua wartawan yang tergabung dalam wadah Kontributor Pantura (Kontri) Situbondo menjelaskan bahwa, kebabasan pers dalam mencari, menghimpun, mengelola berita dan gambar di lindungi dengan Undang Undang Republik Indonesia N0. 40 Tahun 1999 tentang Pers.
 
“Hal tersebut sangat bertentangan dengan pasal 4 ayat 2 dan 3, UURI N0.40 tahun 1999 tentang Pers. Dalam ayat 2 disebutkan terhadap pers nasional tidak dikenakan segala bentuk penyensoran, pembredelan atau pelarangan penyiaran. Sedangkan, dalam pasal 3 dijelaskan, untuk menjamin kemerdekaan pers, pers nasional mempunyai hak mencari, memperoleh, dan menyebarluaskan gagasan dan informasi,” beber Hery Sampurno, reporter TV One dan ANTV wilayah Situbondo, Rabu (21/8).
 
Hery menambahkan bahwa, pembuat kebijakan pembatasan peliputan berita bagi wartawan yang sudah mengikuti Uji Kompetisi Wartawan (UKW) dan medianya terdaftar di dewan pers, merupakan kebijakan yang salah kaprah dan harus banyak belajar membaca UURI N0. 40 tahun 1999 tentang Pers. “Saya harap hal ini tidak terjadi lagi di tempat lain, karena tugas seorang jurnalis itu dilindungi dengan Undang Undang Republik Indonesia N0. 40 tahun 1999 tentang Pers dan diikat dengan kode etik jurnalistik,” tegas Hery.
“Pembatasan terhadap wartawan ini dilakukan berdasarkan hasil rapat dengan kapolres dan dandim serta bupati. Kita hanya menyediakan 10 Id Card untuk media yang akan melaukan peliputan. Seharusnya, soal id card bukan urusan kita, tapi urusan bagian Humas Pemkab Situbondo,” kata Ahmad Sukron, Kasubag Perundang – undangan DPRD Situbondo saat ditemui sejumlah awak media ketika sidang paripurna khusus pelantikan anggota, ketua dan wakil ketua DPRD Situbondo. (ans)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat