Pasca Putusan MK,KPU Bondowoso Lantik 46 PPK Tambahan

Bondowoso – Pasca putusan Mahkamah Konstitusi (MK) perihal jumlah Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari tiga orang menjadi lima orang maka Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Bondowoso (KPU Bondowoso) Jawa Timur melantik 46 anggota Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) dari 23 kecamatan, Rabu (02/01/2019). 

Pelantikan PPK tersebut disaksikan oleh Pj Sekda Agung Trihandono, Dandim 0822 Letkol Inf Tarmuji, Ketua Bwaslu Muhamad Makhsun beserta jajaran, serta seluruh Komisiner KPU

Hairul Anam/Komisioner KPU Bondowoso, mengatakan, yang harus dilakukan PPK  usai dilantik  adalah sosialisasi  penyelenggaraan Pemilu.

“Kita ditarget 77,5 persen.Ini merupakan beban untuk mencapai target tersebut,maka sejatinya harus bahu membahu, mulai dari KPU, PPK dan PPS,” harapnya.

PPK kata Anam harus memastikan proses pemetaan TPS (Tempat Pemungutan Suara). “Misalkan titiknya di mana, lengkap dengan desain peta atau denahnya,guna memudahkan pihak-pihak eksternal, dalam memberikan informasi,” ungkapnya.

Anam tidak ingin mendengar istilah, TPS yang disembunyikan, semuanya terbuka, ” tegasnya.

Anam berjanji bahwa pihaknya dalam waktu dekat akan menyiapkan logistik serta mendistribusikan logistik tersebut ke masing-masing PPK, sekira satu bulan sebelum pelaksanaan Pemilu.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat