Bondowoso – Pada hakekatnya Peraturan Daerah merupakan instrument dan regulasi dalam mengatur dan mengikat mengenai tata kelola pemerintahan dan tata kelola kehidupan bermasyarakat, sebagai upaya secara sistematis dan terencana baik oleh masing-masing entitas maupun seluruh komponen masyarakat untuk mengubah keadaan menjadi lebih baik.
Dengan memanfaatkan berbagai sumber daya secara optimal, efisien, efektif dan akuntabel. Hal tersebut disampaikan Muhammad Irsan Marwanda Bachtiar juru bicara F PDIP pada Rapat Paripurna tanggapan Fraksi terhadap nota penjelasan Bupati tentang Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD 2020 dipimpin Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dafir, Kamis (17/10/`2019).
Selain hal tersebut Fraksi PDI Perjuangan Kabupaten Bondowoso memandang perlu mengajukan beberapa saran dan pertanyaan terkait pengunaan alokasi anggaran terkait estimasi penurunan penyalahgunaan narkoba dan tindak kemaksiatan dengan dianggarkannya dana sejumlah 75.000.000,00 di APBD 2020.
“Selaian itu , tentang peningkatan kewaspadaan masyarakat. Dengan anggaran sejumlah 628.900.000,00. Bagaimana bentuk kegiatan dan volume yang akan dilakukan dalam kegiatan kewaspadaan masyarakat dan siapa saja sasaran yang dituju dalam kegiatan ini?” ungkapnya.
F PDIP juga meminta penjelasan terkait kegiatan seleksi dan pemutasian pejabat pimpinan tinggi pratama. Dengan digelontorkannya dana sejumlah 450.000.000,00.
Tentang pembangunan atau pengembangan sistem informasi kepegawaian F PDIP menyoroti pembangunan/pengembangan sistem informasi kepegawaian ,” Apakah sudah memenuhi indikator dan mengapa dengan adanya program pengembangan sistem informasi kepegawaian ini masih ada tumpangtindih dua orang dalam satu jabatan padahal kegiatan tersebut dianggarkannya sejumlah 324.350.000,00 .
Bupati juga diharapkan memberikan penjelasan tentang progam perencanaan tehnis infrastruktur PU yang dianggarkannya sejumlah 2.126.603.000,00. Sementara tentang penganggaran pada progam pelayanan kesehatan masyarakat miskin pada Dinas kesehatan sejumlah 29.423.242.002,00. diharapkan penanganan dan penanggulangan HIV/AIDS, fungsikan secara maksimal KPAD dengan keberpihakan anggaran yang memadahi, perbarui data penderita setiap 1 ( satu ) bulan sekali, mengingat sebaran HIV/AIDS di Kabupaten Bondowoso semakin luas dan cenderung cepat.
Progam pengembangan pemasaran pariwisata yang dianggarkannya sejumlah 2.441.098.000,00. diharapkan jelas target dan capaiannya.
Terkait intensifikasi penagihan PBB dan BPHTB yang dianggarkannya sejumlah 2.680.000.000,00 F PDIP meminta agar bentuk kegiatannya serta korelarasi meningkat.
Terakhir F PDIP meminta penjelasan progam tentang intensikasi dan fktensifikasi pajak dan PAD lainnya yang dianggarkannya sejumlah 811.830.000,00 terkait target pendapatnya.
Atas persoalan tersebut, dijadwalkan Bupati Bondowoso KH. Salwa Arifin akan menjawab atas pemandangan fraksi pada rapat paripurna besok, Jumat 18 Oktober 2019.