Nenek Usia 73 Tahun Diamankan Dengan Bukti 192 Butir Pil Koplo

Situbondo– Nenek HY,harus berurusan dengan polisi , betapa tidak,warga Dusun Nyamplong, Desa Sumberanyar, Kecamatan Banyuputih, Situbondo,Jawa Timur ini diduga  menjadi pengedar pil koplo.

Dari tangan nenek berusia 73 tahun itu, polisi mengamankan barang bukti berupa  192 butir pil trex. Pil koplo tersebut sudah dimasukan ke dalam plastik klip siap edar.

Polisi mengendus bisnis sang nenek, setelah sebelumnya menerima laporan masyarakat. Mereka mengaku resah, karena pil trex masih banyak beredar di kalangan anak muda.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo,” Polisi menggerebek nenek penjual pil trex itu karena menindak lanjuti laporan masyarakat. Saat dilakukan penggeledahan polisi memang menemukan barang bukti,” ungkapnya,Jumat 05/04/2019.

Nanang mengaku, sehari-harinya sang nenek memiliki usaha di toko kelontongan. Saat ini kata Nanang, Polisi masih menyelidiki pemasok  obat terlarang itu ke Situbondo.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat