Mengaku Tak Pernah Menjual, Tanah Warga Desa Gentong Masuk Dalam Peta Pembebasan Lahan DLH Propinsi

 

BONDOWOSO – Sejumlah Warga Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok mengaku kaget, ketika mengetahui tanah miliknya masuk dalam lahan pembebasan pengganti lahan Perhutani oleh Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Propinsi Jawa Timur.

Ada sekira 41 Hektar tanah di Kecamatan Taman Krocok yang masuk dalam peta tanah pengganti pembangunan Pusat Pengelolaan Sampah dan Limbah B3 (PPSLB3) di Kabupaten Mujokerto oleh DLH Propinsi.

Sekira tahun 2016 warga Desa Getong kedatangan makelar untuk mencari tanah. Hal itu disampaikan oleh Sahaman dan Fendi, Warga Desa Gentong Kecamatan Taman Krocok.

“Dulu memang ada yang datang untuk melihat tanah. Tapi, kami tidak pernah menjual. Kami baru tau dan kaget, jika tanah kami masuk dalam peta pembebasan lahan,” kata Sahaman di Kediamannya, Selasa (8/11/2022).

Sahaman menerangkan, beberapa waktu lalu ada petugas yang memasang patok batas tanah. Namun, warga yang tidak merasa menjual tanahnya membuang patok yang pasang oleh petugas ukur.

“Banyak warga yang membuang patok, lantaran mereka tidak merasa menjual,” paparnya.

Sahaman dan fendi menengarai ada keterlibatan oknum Pemerintah Daerah sehingga ada petugas melakukan pengukuran tanpa ada transaksi dengan pihak pemilik.

Related posts

Ratusan Sumur Bor Bakal Produktifkan Lahan Kering di Bondowoso

200 Ton Pupuk NPK Dibagikan Gratis Pada Anggota Kelompok Tani di Bondowoso

Kantongi Surat Mendagri dan KASN 14 Pejabat Administrasi Pemkab Bondowoso Dilantik