Kubu Jokowi Tak Tanggapi Serius Laporan ke Banwaslu ini Alasanya

JAKARTA – Wakil Ketua Tim Kampanye Nasional Joko Widodo-Ma’ruf Amin, Arsul Sani memilih tak menanggapi serius soal adanya laporan dari Forum Advokat Rantau (Fara) ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu).
Padahal, Fara melaporkan calon presiden petahana nomor urut 01, Jokowi ke Bawaslu karena adanya dugaan pelanggaran Pemilu terkait kebijakan Jokowi sebagai petahana yang menggratiskan fasilitas jembatan tol Suramadu.
“Sebagai seorang advokat yang sudah berpraktik 30 tahun, saya tertawa saja mengikuti cara berpikir kelompok advokat yang menginisiasi pengaduan tersebut. Jadi, tidak perlu ditanggapi khusus atas perilaku yang buat saya hanya ingin cari populer saja,” ujar Arsul saat dihubungi, Rabu (31/10/2018).
Sekretaris Jenderal Partai Persatuan Pembangunan (PPP) itu menilai pemikiran kelompok Fara yang melaporkan Jokowi karena dianggap melakukan kampanye sangat tak masuk akal.
“Kalau cara berpikir mereka nanti kebijakan apapun yang memberikan manfaat ekonomis kepada masyarakat diadukan kepada Bawaslu. Lha kenapa enggak sekalian saja minta Bawaslu agar Presiden berhenti mengambil keputusan yang ada dampak ekonomisnya kepada rakyat,” ucap Arsul.
Sebelumnya, Jokowi dilaporkan oleh Fara ke Bawaslu, Selasa 31 Oktober 2018. Fara menilai kebijakan Jokowi menggratiskan Jembatan Suramadu sebagai kampanye terselubung. Mereka mempermasalahkan posisi Jokowi, yang kini juga sebagai capres.
“Sehubungan dengan digratiskannya Jembatan Suramadu oleh Pemerintah RI pada hari Sabtu, 27 Oktober, di mana dalam peresmian penggratisannya dilakukan oleh Pak Jokowi, yang dalam hal ini menjabat Presiden RI atau capres, maka patut diduga hal tersebut adalah merupakan pelanggaran kampanye atau kampanye terselubung,” ujar anggota Fara, Rubby Cahyady, setelah melaporkan Jokowi di kantor Bawaslu, Jl MH Thamrin, Jakarta Pusat.
Selain itu, Rubby mengatakan orang-orang di sekeliling Jokowi membuat salam satu jari saat peresmian penggratisan Jembatan Suramadu. Menurutnya, hal ini merupakan salah satu bentuk kampanye dengan menampilkan citra diri. Menurut Rubby, tindakan tersebut melanggar Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, di antaranya terkait adanya tindakan merugikan pihak lain.(Ari)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat