KPK Tetapkan Anggota DPRD dan Bupati Lampung Selatan sebagai Tersangka Terkait Proyek Infrastruktur Dinas PUPR

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPRD Lampung Selatan, Agus Bhakti Nugraha (ABN), dan Bupatinya, Zainudin Hasan (ZH) sebagai tersangka. Keduanya dijerat kasus dugaan suap terkait proyek infrastruktur di Dinas PUPR Lampung Selatan, tahun anggaran 2018.
Selain Agus Nugraha dan Zainudin Hasan, KPK juga menetapkan dua orang lainnya sebagai tersangka Keduanya yakni, Kadis PUPR Lampung Selatan, Anjar Asmara (AA) dan bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan (GR).

“Setelah melakukan pemeriksaan 1×24 jam dilanjutkan gelar perkara, disimpulkan adanya dugaan Tindak Pidana Korupsi,” ‎kata Wakil Ketua KPK, Basaria Panjaitan saat menggelar jumpa pers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Jumat (27/7/2018).

Basaria mengatakan, ada dugaan pemberian uang dari bos CV 9 Naga, Gilang Ramadhan kepada Bupati Lampung Selatan, Zainudin Hasan terkait dengan fee proyek sebesar 10 sampai 17 persen dari total nilai proyek di lingkungan Dinas PUPR Lampung Selatan.
Diduga, Zainudin Hasan mengarahkan semua pengadaan proyek pada Dinas PUPR Lampung Selatan untuk melalui anggota DPRD Lampung, Agus Bhakti Nugraha. Kemudian, Zainudin meminta agar Kadis PUPR, Anjas Asmara ‎berkoordinasi dengan Agus Nugraha.
“AA kemudian ‎diminta untuk mengumpulkan fee proyek tersebut ebagai dana operasional atau dana taktis Dinas PUPR. Dana taktis diduga penggunaanya sebagian besar untuk keperluan ZH,” terangnya.
Agus Nugraha sendiri sempat mengatur lelang terkait sejumlah proyek di Lampung Selatan tahun anggaran 2018. Dalam lelang tersebut, Gilang Ramadhan mendapat 15 proyek dengan nilai total Rp20 miliar.
“GR ikut proyek di Lampung Selatan dengan meminjam banyak nama perusahaan yang tidak semua miliknya,” sambung Basaria.
Dalam operasi tangkap tangan (OTT) kemarin, tim juga sempat mengamankan uang sebesar Rp200 Juta dari tangan Agus Nugaraha. Uang tersebut diduga bagian dari permintaan Zainudin Hasan kepada Anjar Asmara sejumlah Rp400 juta.
“Uang Rp200 juta diduga berasal dari pencairan uang muka untuk empat proyek senilai Rp2,8 miliar,” terangnya.
Adapun, empat proyek tersebut yakni, proyek Box Culvert Waysulan, Reha‎bilitasi ruang Jalan Banding Kantor Camat Rajabasa, peningkatan ruas Jalan Kuncir Curug, serta peningkata ruas Jalan Lingkar Dusun Tanah Luhur Batas Kota.
Sebagai pihak yang diduga pemberi suap, Gilang disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001.
Sebagai pihak yang diduga penerima suap, Zainudin, Agus Nugraha, dan Anjar Asmara disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 Juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP.(aky)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat