KPK Obok-Obok Kantor Kejaksaan Bondowoso

BONDOWOSO – Usai operasi tangkap tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, mengobok-obok kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso ,Minggu 19/0/11/2023.

Kendati hari libur sekira pukul 15.40 menit WIB dua buah mobil Haice, dikawal ketat pihak kepolisian menuju Kantor Kejari di Jalan A Yani Bondowoso,Jawa Timur.

Nampak seorang petugas mengenakan sarung tangan mengambil gambar di halaman depan Kantor Kejaksaan setempat.

Diperkirakan pukul 16.33 WIB mobil Haice warna putih keluar mengangkut sejumlah orang yang diperkirakan merupakan petugas KPK. Dan kembali lagi sekitar pukul 17.05 WIB.

Syamsu Yoni Suprapto,Kasi Intel Kejaksaan Negeri Bondowoso,,saat dikonfirmasi membenarkan bahwa tim KPK berada di kantornya untuk mengambil dokumen terkait OTT kemarin.

“Nggeh, lagi mengambil dokumen yang terkait OTT kemarin,” katanya saat dihubungi melalui pesan singkat whatsapp.

Sementara itu, hingga diberita diturunkan belum ada tanda-tanda tim KPK keluar dari Kantor Kejaksaan di Bumi Kironggo.

Diinformasikan sebelumnya ,Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI menetapkan Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial PJ sebagai tersangka setelah dilakukan operasi tangkap tangan (OTT).

Bersama itu, juga ditetapkan tersangka yakni Kasi Pidsus Kejaksaan Negeri Bondowoso, inisial AKDS. Dan dua orang swasta sebagai pengendali CV. WG, yaitu inisial YS dan AIW.

Yang disampaikan melalui konferensi pers yang disiarkan langsung di chanel YouTube KPK, pada Kamis (16/11/2023) malam.

Inspektur Jenderal Polisi Rudi Setiawan sebagai Deputi Bidang Penindakan dan Eksekusi, bahwa OTT terhadap oknum yudikatif dan pihak swasta ini berkenaan dengan dugaan tindak pidana korupsi berupa pemberian hadiah atau janji dalam pengurusan perkara di Kejaksaan Negeri Bondowoso.

“Kronologis tangkap tangan, ada laporan atau informasi masyarakat mengenai dugaan penyerahan sejumlah uang pada penyelenggara negara terkait perkara yang ditangani Kejari Bondowoso, pada Rabu (15/11/2023),” tegasnya.

Ia menerangkan, kronologis adanya dugaan tindak pidana ini berawal dari salah satu satu laporan masyarakat. Yaitu terkait proyek pengadaan peningkatan produksi dan nilai tambah holtikultura yang dimenangkan atau dikerjakan oleh YS dan AIW.(**)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat