KPK Akan Beberkan Keterlibatan Pihak Lain Dalam Sidang Perdana Kasus BLBI

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akan membeberkan peran keterlibatan pihak lain dalam sidang perdana perkara korupsi penerbitan Surat Keterangan Lunas (SKL) Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Sidang pembacaan dakwaan untuk tersangka Syafruddin Arsjad Temenggung rencananya akan digelar pada Senin 14 Mei 2018 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

“Kami akan rinci terdakwa peran seperti apa, peran tersebut diduga dilakukan bersama-sama siapa aja. Jadi ada pihak lain, ada pejabat atau swasta lain yanh tentu akan diuraikan juga perannya sama-sama dengan terdakwa besok didakwaan kami akan buktikan satu persatu didakwaan itu,” kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah di kantornya, Jakarta, Jumat (11/5/2018).

Febri melanjutkan, Jaksa Penuntut KPK juga sudah menyiapkan segala sesuatunya untuk menghadapi sidang perdana tersebut. Nantinya, Jaksa Penuntut KPK, akan membeberkan secara rinci konstruksi perkara yang diduga merugikan keuangan negara sebesar Rp4 triliun itu.

“Secara maksimal dakwaan tentu saja sudah disampaikan ke pengadilan ada sekitar 49 halaman dakwaan yang akan menguraikan dugaan perbuataan-perbuatan yang dilakukan terdakwa. Yang kami duga merugikan keuangan negata lebih dari Rp4 triliun,” papar Febri.

Sebagaimana dilansir dari okezone .com , disisi lain, Febri mengungkapkan telah menyiapkan strategi untuk menghadirkan saksi kunci dalam perkara tersebut. Mengingat, ada beberapa saksi yang dicegah pergi keluar negeri oleh KPK, namun masa berlakunya akan habis.

Sedangkan, sesuai aturan, masa pencegahan terhadap seseorang juga dibatasi.

“Pertama tentu kami ikuti aturannya karena pencegahan keluar negeri sejauh ini yang kami pahami maksimal diperpanjang satu kali jadi tentu kami akan bicarakan lebih lanjut strategi dalam proses pembuktian,” tutur Febri.

Sebab itu, Febri mengimbau kepada seluruh pihak yang nantinya akan diminta memberikan kesaksian di meja hijau untuk bersikap kooperatif dan memenuhi kewajibannya sebagai Warga Negara Indonesia (WNI) yang baik.

“Agar semua bisa diuji dan kami lihat siapa saja pihak yang tanggung jawab dalam kasus BLBI,” ucap Febri.

Sejauh ini KPK baru menetapkan satu tersangka dalam kasus ini. Satu tersangka tersebut yakni mantan Kepala Badan Penyehatan Perbankan Nasional (BPPN), Syafruddin Arsjad Temenggung. Ia sempat mengajukan praperadilan, tapi gugatannya tersebut ditolak oleh pengadilan.

Syafruddin diduga kongkalikong saat menerbitkan SKL BLBI untuk pemegang saham Bank Dagang Nasional Indonesia (BDNI) yang mengakibatkan kerugian negara sekira Rp4,58 triliun.

‎Atas perbuatannya, Syafruddin Temenggung disangkakan melanggar Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dalam UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat