Kerugian Akibat Gempa Lombok Diperkirakan Hingga Rp 324 Miliar

LOMBOK – Penanganan darurat dampak gempa 6,4 SR yang melanda beberapa wilayah di Nusa Tenggara Barat masih terus dilakukan.
Hingga saat ini dampak gempabumi 17 orang meninggal dunia, 365 orang luka-luka, 8,871 orang mengungsi, 14.940 rumah rusak, kerugian dan kerusakan ekonomi lebih dari Rp 324 miliar.
”Kerugian ekonomi ini masih sementara. Masih akan bertambah seiring bertambahnya data yang masuk ke Posko,” kata Kepala Pusat Data Informasi dan Humas BNPB Sutopo Purwo Nugroho, Sabtu (4/8/2018).
Dia menjelaskan, pendataan dan verifikasi rumah masih terus dilakukan agar bantuan perbaikan rumah kepada korban gempa dapat segera disalurkan.
Belum semua bantuan dapat disalurkan kepada pengungsi secara merata. Sementara itu, lanjutnya masa tanggap darurat berakhir pada 4/8/2018.
Untuk itu maka masa tanggap darurat penanganan gempa 6,4 di Lombok Timur diperpanjang selama 7 hari ke depan yaitu 5/8/2018 hingga 11/8/2018. 
”Gubernur NTB telah menyetujui perpanjangan masa tanggap darurat tersebut. Begitu juga Bupati Lombok Utara dan Lombok Timur sebagai daerah yang paling terdampak parah dari gempabumi juga akan memperpanjang masa tanggap darurat,” katanya.
Sutopo memaparkan, beberapa pertimbangan perpanjangan masa tanggap darurat karena masih adanya gempa susulan yang berlangsung yang membuat masyarakat trauma dan belum berani kembali ke rumahnya. BMKG mencatat sudah terjadi gempa susulan sebanyak 564 kali gempa hingga 4/8/2018 pukul 07.00 WITA.
Kemudiam karena masih adanya beberapa masyarakat terdampak di daerah terpencil belum tersentuh penanganan karena akses menuju lokasi yang sulit.
Selanjutnya karena masih terdapat beberapa masalah dalam penanganan pengungsi seperti terbatasnya air bersih, MCK, sanitasi, permakanan, pemenuhan kebutuhan dasar sehari-hari, dan lainnya.
Selain itu, pengungsi mandiri yaitu pengungsi yang mendirikan tenda atau tempat pengungsian di halaman rumahnya masih memerlukan bantuan.
Alasan lainnya karena perlu dilakukan penyisiran dan evakuasi di lokasi pendakian  di kawasan Taman Nasional Gunung Rinjani yang melibatkan TNI, Polri, Basarnas, BTNGR, relawan dan lainnya.
”Masa tanggap darurat juga memberikan payung hukum bagi Pemerintah dan Pemerintah Daerah dalam kemudahan akses, baik yang menyangkut pengerahan sumber daya manusia, keuangan, logistik, teknis dan tertib administrasi,” ujar Sutopo

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat