Kepala Desa Gendoh Dilaporkan LSM BP3RI Ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi

 

Banyuwangi – Kepala Desa Gendoh Kecamatan Sempu yang berinisial ( Dd D ) telah resmi dilaporkan ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi oleh Lembaga Swadaya Masyarakat Badan Pemantau Penyelenggara Pemerintahan Republik Indonesia ( LSM BP3RI ) yang berkantor di Jl Sragi, Songgon pada Selasa ( 9/02/2021 ).

Laporan tersebut terkait dugaan adanya penyimpangan Dana Desa ( DD ) anggaran tahun 2020 yang dikuatkan dengan hasil penelusuran Tim INVESTIGASI di lapangan berdasarkan informasi dari warga setempat.

Masalah ini berawal dari informasi warga desa setempat tentang pemerintah desa yang sangat tertutup informasi penggunaan anggaran Dana Desa ( DD ) sehingga warga kesulitan untuk memantau keuangan desa maka LSM BP3RI merasa terpanggil untuk membantu menepis keresahan warga, namun setelah kami melakukan investigasi di lapangan ternyata dugaan warga benar bahwa memang ada dugaan penyimpangan, ungkap Hadi Prayitno salah satu anggota LSM BP3RI.

Hal senada dibenarkan oleh Siswanto TIM INVESTIGASI yang menegaskan bahwa dalam hal tersebut diduga ada beberapa point penyimpangan, diantaranya, pengadaan masker, mesin ginset, pembangunan jalan paving tanpa papan nama proyek juga tidak sesuai dengan bestek dibangun di atas pematang sawah produktif dengan lebar setengah meter.

“Dan terkesan asal-asalan bahkan ada beberapa pekerjaan infrastruktur yang diduga fiktif,” tandasnya.

Dan ditambah lagi pernyataan dari Ahmad Yani salah satu anggota TIM INVESTIGASI bahwa, “Warga Desa Gendoh selaku penerima Dana Desa ( DD ) anggaran tahun 2020 diduga kuat ada yang tidak menerima dana tersebut dan ada juga yang menerima tapi tidak sesuai bahkan ada yang sudah meninggal dunia namun namanya masih tetap dilaporkan ke Kemendes,” jelentrehnya.

Maka dengan adanya dugaan warga dan dikuatkan dari hasil penelusuran TIM INVESTIGASI di lapangan yang patut diduga adanya penyimpangan penggunaan Dana Desa ( DD ) dan ADD anggaran tahun 2020 di Desa Gendoh yang mengakibatkan kerugian Keuangan Negara maka LSM BP3RI membuat laporan secara resmi ke Kejaksaan Negeri Banyuwangi, Selasa ( 9/02/2021 ) yang bertujuan agar adanya dugaan penyimpangan dalam penggunaan Dana Desa ( DD ) dan ADD tersebut bisa menjadi gamblang. (Reny)

Related posts

KPU Bondowoso Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor