Kenaikan Gaji PNS Belum Cair ,Terkait Peraturan Menkeu dan BPN Belum Diterima

Situbondo – Kepala Dinas Pengelolaan dan Keuangan Aset Daerah (DPKAD) Situbondo, Tri Cahya Ningsih mengatakan bahwa kenaikan gaji PNS sebesar lima persen belum bisa dicairkan oleh Pemkab Situbondo, Jawa Timur.

Menurutnya kenaikan gaji baru bisa dicairkan ketika Peraturan Pemerintah Nomor 15 Tahun 2019 tentang Peraturan Gaji PNS yang sudah terbit pada 13 Maret 2019, diikuti dengan peraturan Menteri Keuangan dan Badan Kepegawaian Nasional.Kendati semestinya, kenaikan gaji sudah mulai dicairkan sejak April 2019.

“Sampai saat ini, Peraturan Menkeu dan BPN belum kita terima. Karena itu kita belum berani mencairkan,”jelasnya.

Untuk diketahui Surat Edaran (SE) dari Kementerian Keuangan (Kemenkeu) yang ditujukan kepada Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) agar pemerintah pusat mencairkan kenaikan gaji kepada ASN pemerintah pusat.

Dalam surat edaran tersebut kata Tri, tidak ada klausul untuk pemerintah daerah. Sehingga pihaknya belum memproses kenaikan gaji tersebut.

“Tidak berani memproses lebih awal, walaupun daerah lainnya sudah diproses. Kalau secara sistem kenaikan gaji kita sudah siap. Tinggal ngeprint proses pencairan,”imbuhnya.

Ia mengaku dari hasil konsultasi DPKAD Pemkab Situbondo seminggu yang lalu, karena daerah lain telah banyak yang mencairkan kenaikan gaji, maka Pemkab Situbondo juga bisa mencairkannya tanpa harus menunggu Peraturan Menteri Keuangan. 

Ia mengaku akan membahas hal tersebut dengan tim anggaran.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat