Kejelasan Nasib dan Pertanggungjawaban Piutang dari PT. Bonindo Abadi Dipertanyakan Fraksi Golkar

Bondowoso – Fraksi Golongan Karya (Golkar) mempertanyakan kejelasan nasib dan pertanggungjawaban Piutang dari PT. Bonindo Abadi ,Selasa 11/06/2019 dalam Rapat Paripurna Pemandangan Umum Fraksi Terhadap Raperda Tentang Pertangungjawaban Pelaksanaan APBD TA.2018 ,Selasa 11/06/2019 di Graha Paripurna Bondowoso,Jawa Timur.

Basriyanti , juru bicara Fraksi Golkar memaparkan bahwa PT Bonindo Abadi adalah perusahaan swasta yang berlokasi di Jl. Raya Jember Km 9, Desa Pekauman, Kecamatan Grujugan yang sejak tahun 1998 hingga 2010 mempunyai tanggungan (piutang) Pajak Penerangan Jalan (PPJ) kepada Pemkab Bondowoso sebesar Rp. 1.101.408.541,20 (Satu Milyar Seratus Satu Juta Empat Ratus Delapan Ribu Lima Ratus Empat Puluh Satu Koma Dua Puluh Satu Rupiah) yang hingga sekarang belum terbayarkan.

Tentu nilainya yang sangat besar (1,1 Milyar Rupiah lebih) dan ditunggak oleh swasta membuat banyak pihak bertanya-tanya, termasuk Fraksi Partai Golkar:

Apa yang menjadi dasar yuridis sehingga Pemkab Bondowoso dalam rentang tahun 1998-2010 (12 tahun) mau membayarkan PPJ swasta kepada PLN dengan memakai uang APBD?

Bagaimana pengelolaan PPJ PT. Bonindo Abadi sejak tahun 2010 hingga sekarang? Apakah sudah diatur sedemikian rupa sehingga tidak berpotensi merugikan keuangan APBD dikemudian hari?

Oleh karena itu, diperlukan kecerdasan luar biasa dari pimpinan daerah dalam upaya mencari secara jeli terhadap segala persoalan yang dihadapi termasuk Piutang dari PT. Bonindo Abadi

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat