Kabag Barjas Dipanggil Komisi III Terkait Pengadaan Mamin Pilgub 2018

Situbondo – Dugaan Korupsi Pengadaan Mamin Pilgub Jatim Tahun 2018, Komisi III DPRD Situbondo Panggil Kabag Barjas (barang dan jasa) kemarin.

Komisi III DPRD Kabupaten Situbondo memanggil Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Medi Wendarta ST.,M.Si untuk dimintai keterangan perihal pengadaan makanan dan minuman untuk linmas pada saat Pilgub Jatim tahun 2018.

Ketua Komisi III DPRD Situbondo Drs.HA.Bashori Shanhaji M.Si mengatakan, bahwa proses lelang Mamin untuk linmas dibawah naungan Satpol PP Kabupaten Situbondo telah memenuhi syarat perundang-undangan. Diantaranya pihak CV harus memiliki sertifikat higenis yang dikeluarkan oleh Dinas Kesehatan (Dinkes) Kabupaten Situbondo.

“Kita memang sengaja mengundang bagian pengadaan barang dan jasa. Karena seperti yang telah beredar dalam pemberitaan ada APH dari Polda yang turun melakukan penyelidikan di Situbondo,” ujarnya.

Bashori Shanhaji merasa heran padahal dalam proses laporan keterangan pertanggungjawaban (LKPJ) tahun anggaran 2018 hingga 2020 tidak pernah menjadi catatan Inspektorat dan BPK.

“Padahal selama ini pada pembahasan LKPD 2018, 2019 dan 2020 tidak menjadi catatan temuan,” tambahnya.

Lebih lanjut legislator PKB membenarkan anggaran pengadaan mamin Pilgub Jatim tahun 2018 sekitar 1 milyar, akan tetapi yang terpakai di Satpol PP sekitar 400 jutaan. Sisa anggaran yang tidak terserap tersebut kembali ke kas daerah. “1 M akan tetapi yang terpakai 400 juta, sisanya kembali ke kas daerah,” ucapannya.

Sementara itu Kabag Pengadaan Barang dan Jasa (Barjas) Medi Wendarta, ST menjelaskan bahwa ia dicecar pertanyaan perihal proses pemilihan penyediaan Mamin Pilgub Jatim tahun 2018. Ia memastikan bahwa proses tender pengadaan sudah sesuai dengan perundang-undangan.

“Saya dapat undangan dari klarifikasi dari Komisi III perihal pengadaan makan dan minum Pilgub Jatim 2018. Yang ditanyakan ke saya perihal proses pemilihan penyediaan Mamin,” katanya kepada awak media.

Medi menegaskan, dalam proses lelang barang dan jasa harga murah yang ditawarkan oleh peserta lelang tidak menjamin peserta menang lelang. Ia menekankan ada tiga tahapan yang menjadi penilaian yang pertama kelengkapan persyaratan tender, kedua kesesuaisn persyaratan tender dan harga termurah dengan kebutuhan yang terakhir harga barang dan jasa tersebut.

“Belum tentu harga murah menang lelang, ada tiga tahapan yang harus dilalui oleh peserta lelang,” tambahnya.

Medi menegaskan bahwa setelah bagian pengadaan barang dan jasa sudah menentukan pemenang lelang, maka akan dimuat dalam bentuk berita acara hasil pelelangan (BAHP) dan diserahkan kembali kepada pejabat pembuat komitmen (PPK). Berikut PPK yang akan memutuskan diterima atau tidaknya rekomendasi Barjas.

“Kita hanya melakukan seleksi kepada peserta lelang, berikut akan kita serahkan kepada PPK untuk memutuskannya,” paparnya.

Sebelumnya, sejumlah pejabat dilingkungan Pemkab Situbondo diperiksa Polda Jatim. Kuat dugaan pemeriksaan tersebut berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan makanan dan minuman untuk linmas pada saat Pilgub Jatim tahun 2018. Pemeriksaan digelar tertutup disalah satu ruangan yang ada di kantor Satpol PP Kabupaten Situbondo. (ans)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat