JPU Tuntut Terdakwa Raibnya Bilik Suara KPU Bondowoso 8 Bulan Penjara

Bondowoso – Sidang dengan agenda tuntutan jaksa terhadap kasus raibnya ribuan bilik suara di gelar untuk ke tiga kalinya di Pengadilan Negeri Bondowoso ,Selasa 19/03/2019.

Ardian Wahyu Hastono Jaksa penuntut umum (JPU) Bondowoso menuntut terdakwa Rony Hayu Amaliah warga Sekarputih ini dengan tuntutan 8 bulan penjara.

Rony Hayu Amaliah merupakan pegawai Honorer KPU Bondowoso. Ia ditangkap oleh Polisi setelah dilakukan penyelidikan terkait raibnya bilik suara yang berada di gudang penyimpanan di Kelurahan Sekarputih kecamatan Tegalampel- Bondowoso yang terungkap akhit tahun 2018 lalu.

Dihadapan majelis hakim, tuntutan Jaksa tersebut berdasarkan hasil penyidikan, dimana terdakwa terbukti melakukan pencurian bilik suara milik KPU Bondowoso.  

Ardian Wahyu Hastono menyampaikan bahwa terdakwa telah melanggar undang hukum pidana pasal 363 ayat 1. Dimana perbuatannya telah mengakibatkan kerugian terhadap orang lain dan lembaga.

“Terdakwa secara shah dan meyakinkan membuka gembok gudang yang kemudian mengambil barang-barang didalamnya (bilik suara.red) kemudian membawanya dengan menggunakan mobil kijang milik terdakwa. Kemudian sama terdakwa dijual,” jelasnya kepada sejumlah awak media.

Sementara itu Khusairi SH ketua majelis hakim memberikan kesempatan kepada terdakwa untuk melakukan pembelaan, apakah menerima atau keberatan atas tuntutan JPU.

Mendengar tuntutan jaksa tersebut, terdakwa hanya bisa pasrah dan meminta keringanan karena menyesali atas perbuatannya. “Saya minta keringanan dan hukuman kurang dari 8 bulan penjara. Kasian anak dan istri saya,” harapnya.

Namun hasil persidangan Ketua majelis hakim belum memutuskan dan persidangan dilanjutkan minggu depan. Ia juga meminta terdakwa mengajukan keringanan kepada JPU.

Diberitakan sebelumnya barang-barang yang dicuri tersebut belum dapat diketahui berapa jumlahnya. Karena pengakuan tersangka, saat membawa bilik-bilik suara tersebut tidak dalam satu kali saja.Tersangka membawa bilik suara tersebut beberapa kali, dimana ada kesempatan maka tersangka langsung beraksi.Hingga kini penadah dari Barang Bukti tersebut belum diketahui . 

Related posts

Tanggapi Laporan Masyarakat PJ Bupati Turba Tinjau Jembatan Kasur Desa Kabuaran

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024