Ini Kata Ketua DPRD Tentang Hak Interpelasi


Bondowoso – Ketua DPRD Bondowoso menjelaskan bahwa hak interpelasi yang diusulkan fraksi-fraksi itu memenuhi aturan, maka dirinya punya tanggung jawab untuk menindaklanjuti.
“Interpelasi dan sebagainya itu, bagian dari hak DPRD. Jangan sampai kemudian ada anggapan like and dislike,” jelasnya Selasa 8/10/2019.
Menurutnya semua Diatur dalam undang-undang 23, undang-undang 17 tahun 2014, PP 12 tahun 2018.
“Termasuk, tatib DPRD bahwa hak-hak DPRD antara lain. Hak interpelasi, hak angket, dan hak bertanya,” ungkapnya.
Lebih dari itu kata ketua DPRD ini ,DPRD punya hak, punya kewajiban menampung, memfasilitasi aspirasi.
Hak Interpelasi untuk meminta keterangan kepada pemerintah mengenai kebijakan pemerintah yang penting dan strategis serta berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat dan bernegara.
“Di saat itu sesuai aturan perundang-undangan saya tidak bisa menghalang-halangi, maka saya punya tanggung jawab untuk menindaklanjuti” pungkasnya.
 

Related posts

KPU Bondowoso Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor