Ini Fasilitas Mewah yang Diduga Didapat Suami Inneke Koesherawati di Lapas Sukamiskin

JAKARTA – Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Laode M Syarief membeberkan dugaan jual-beli fasilitas di dalam Lembaga Pemasyarakatan Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat, usai dilakukan operasi tangkap tangan (OTT) kepada ‎Kalapas Wahid Husen pada Sabtu kemarin. Ia diduga memasang harga Rp200 hingga 500 juta kepada narapidana untuk mendapat fasilitas istimewa di Lapas Sukamiskin.
“KPK menemukan sejumlah penyimpangan dan perlakuan diskriminatif yang diberikan kepada sejumlah pihak karena menyetor sejumlah uang,” kata Laode di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, Sabtu 21 Juli 2018 malam.


Adapun salah satu warga binaan Lapas Sukamiskin yang turut diamankan KPK dalam kasus ini adalah Fahmi Darmawansyah, narapidana kasus korupsi proyek Bakamla, sekaligus suami dari artis Inneke Koesherawati. Ia diduga mendapat fasilitas mewah tersebut setelah memberikan imbalan kepada Kalapas Sukamiskin Wahid Husen.

Wahid diduga menerima suap berupa uang serta dua mobil dari Fahmi. Suap itu diberikan terkait pemberian fasilitas mewah dan izin luar biasa yang‎ seharusnya tidak didapat napi.
“Peneriman-penerimaan tersebut diduga dibantu dan diperantarai oleh orang-orang dekat keduanya yaitu AR (Andri Rahmat) dan HND (Hendy Saputra),” ungkap Laode.
Berkat suap yang diberikan, Fahmi juga diberikan kekhususan untuk dapat mudah keluar-masuk Lapas Sukamiskin.
Pihak KPK juga menayangkan rekaman bukti adanya fasilitas yang diperjualbelikan Kalapas Sukamiskin Wahid Husen kepada para narapidana kasus korupsi. Diduga kuat ini adalah kamar atau sel yang ditempati Fahmi Darmawansyah.

Dalam video tersebut tampak sel layaknya kamar apartemen yang terdapat fasilitas mewah kulkas, kasur springbed, AC, televisi, wastafel, dan kamar mandi lengkap dengan toilet duduk serta penghangat air.
“Harusnya sama fasilitas narapidana umum dengan korupsi, tapi ada perbedaan. Katanya dari info sekarang itu membayar rentang Rp200 juta sampai Rp500 juta untuk mendapatkannya,” lanjut Laode.
KPK sendiri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka terkait kasus dugaan suap jual-beli fasilitas mewah dan izin di lingkungan Lapas Kelas 1 Sukamiskin, Bandung, Jawa Barat. Mereka adalah Kalapas Sukamiskin Wahid Husen; narapidana kasus korupsi proyek Bakamla Fahmi Darmawansyah; PNS Lapas Sukamiskin, Hendri Saputra; serta narapidana tahanan kasus pidana umum yang juga orang kepercayaan Fahmi, Andri Rahmat.
Sebagai pihak penerima suap, Wahid dan Hendry disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau huruf b atau Pasal 11 atau Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
Sedangkan sebagai pihak pemberi suap, Fahmi dan Andri disangkakan melanggar Pasal 5 huruf a atau huruf b atau Pasal 13 UU 31/1999 tentang Pemberantasan Tipikor sebagaimana telah diubah dengan UU 20/2001 juncto Pasal 55 Ayat (1) ke-1 juncto Pasal 64 Ayat (1) KUHP.(han)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat