Fakta Terkait Temuan BPK Soal Freeport

JAKARTA – tapalkudamedia.com Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI menyatakan ada dua pelanggaran terkait lingkungan yang dilakukan oleh PT Freeport Indonesia (PTFI).

Dalam dua pelanggaran tersebut mengakibatkan adanya potensi kerugian negara mencapai sekira Rp455 triliun.

Anggota IV BPK Rizal Djalil menyatakan, temuan ini merupakan hasil pemeriksaan BPK atas Kontrak Karya  Freeport tahun 2013-2015 pada Kementerian ESDM, Kementerian LHK dan instansi terkait lainnya di Jakarta, Jayapura, Timika dan Gresik.

Nah, apa saja dua pelanggaran yang dilakukan Freeport yang ditemukan oleh BPK, inilah fakta-faktanya, Minggu (22/3/2018).

1. Dua Pelanggaran yang Dilakukan Freeport

Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI mendapatkan dua temuan terkait lingkungan yang dilakukan PT Freeport Indonesia (PTFI) yakni penggunaan kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535 hektare (ha) dalam kegiatan operasional yang tanpa izin pinjam pakai. Hal ini tercatat bertentangan dengan Undang-Undang  Kehutanan No.41 Tahun 1999 Jo UU no.19 Tahun 2004.

Temuan kedua, Freeport telah menimbulkan perubahan ekosistem akibat pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut.

2. Kerugian dari Dua Pelanggaran Tersebut

Pertama, pelanggaran penggunaan  kawasan hutan lindung seluas minimal 4.535 hektare (ha) dalam kegiatan operasional yang tanpa izin pinjam pakai.

Dalam temuan ini terdapat potensi Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang hilang sejak tahun 2008, di mana PP No.2/2008 yang mengatur tentang jenis dan tarif atas jenis PNBP yang berasal dari penggunaan kawasan hutan, terbit.

Berdasarkan hitungan BPK dengan Direktorat Planologi Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan, apabila IPPKH (Izin Pinjam Pakai Kawasan Hutan) Freeport dapat segera terbit potensi PNPB negara sebanyak Rp33,853 triliun per tahunnya.

Angka ini terdiri dari areal pinjam pakai yang seluas 738,60 ha dengan potensi Rp2,954 triliun, kemudian areal persetujuan Prinsip PKH 2013 seluas 2.000 ha dengan potensi Rp20,339 triliun. Selain itu terdiri juga dari tambahan area di dataran rendah seluas 1,158 ha yang berpotensi Rp4,632 triliun, juga penambahan luasan dalam evaluasi seluas 639,13 ha yang berpotensi Rp5,868 triliun.

Dengan demikian, selama 8 tahun atau sejak PP diterbitkan pada 2008 hingga tahun 2015, total potensi PNBP yang tidak diterima mencapai Rp270,831 triliun.

Kedua, pembuangan limbah operasional penambangan (tailing) di sungai, hutan, muara dan telah mencapai kawasan laut.

Kerugian dari perubahan ekosistem yang rusak akibat pembuangan limbah yang berlebihan oleh Freeport ini setidaknya tercatat mencapai Rp185 triliun. Ini terdiri dari penampungan tailing atau ModADA (Modelling Ajkwa Deposition Area) sebesar Rp10,70 triliun, muara sekira Rp 8,211 triliun, dan laut sekira Rp166 triliun.

3. Hanya Freeport yang Melakukan Pelanggaran

Anggota IV BPK Rizal Djalil menyatakan, dari 13 perusahaan pertambangan asing di Indonesia, hanya Freeport saja yang tak penuhi aturan.

“Dari 13 perusahaan asing yang investasi di mineral, 12 itu ikut perundangan di republik ini, kecuali satu ini (Freeport),” tukasnya.

Dia pun menegaskan, semua aturan dan regulasi yang harus dipenuhi perusahaan pertambangan harus dilakukan dan ditaati semua perusahaan, tak ada pengecualian.

“Kita dukung 1.000% investasi dari luar (asing), tapi tolong hormati regulasi di Republik ini,” tegasnya.

4. Belum Ada Tindak Lanjut

Anggota IV BPK Rizal Djalil mengatakan, laporan hasil pemeriksaan dengan tujuan tertentu (PDTT) atas Kontrak Karya Freeport itu pun telah disampaikan pada kementerian terkait, DPR, terkhususnya pada pihak Freeport. Namun, hingga saat ini tidak ada tindak lanjut dari Freeport untuk menangani pelanggaran ini.

“Sampai hari ini setelah 333 hari BPK sampaikan hasil audit, tidak ada tindak lanjut signifikan dari Freeport. Ini Freeport tidak punya goodwill (itkad baik) terhadap persoalan untuk di Papua ini,” ucap dia dalam konferensi pers di Gedung BPK, Senin 19 Maret 2018. (yau)

Related posts

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat

A Beg Rembeg PJ Bupati Bukan Hanya Tampung Keluhan Warga Soal Pertanian