Edarkan Pil Trihexyphenidyl Remaja 19 Tahun ini Ditangkap Ditangkap di Gambiran

BANYUWANGI – Seorang pelaku pengedar sediaan farmasi tanpa izin edar jenis Pil Trihexyphenidyl (Pil Trex) ditangkap Unit Reskrim Polsek Gambiran. Pelaku adalah FDJ, warga Dusun Bangorejo Rt 01 Rw 06 Desa Bangorejo, Kecamatan Bangorejo, Kabupaten Banyuwangi.

Pria berusia 19 Tahun tersebut ditangkap di depan Hotel New Surya, Dusun Jatisari Desa Wringinagung, Kecamatan Gambiran, Banyuwangi, Senin (18/2/2019).

Kapolsek Gambiran AKP Sumaryata melalui Kanit Reskrim Polsek Gambiran Ipda Yaman Adinata mengatakan, penangkapan pengedar pil haram tersebut dilakukan petugas sekitar Pukul 22.00 WIB. Hasilnya, 65 butir pil trex, 1 HP Xiomi warna hitam, sebunghkus rokok Promild dan sebungkus rokok Dunhil disita petugas dari tangan pelaku.

Berdasarkan barang bukti tersebut, pria yang sudah ditetapkan sebagai tersangka karena terbukti melanggar Pasal 196 Junto Pasal 197 Undang – Undang Nomor 36 Tahun 2009, tentang kesehatan ini digelandang dan dimasukan ke sel tahanan mapolsek setempat.

“Penangkapan pelaku ini merupakan pengembangan dari saksi yang kami amankan berinsial RWF alias Kentun (19) di TKP. Tersangka sudah berada sel tahanan, barang bukti tersebut sudah kami amankan,” tegasnya.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat