Edarkan Barang Haram Dua Remaja Terancam 15 Tahun Penjara

BANYUWANGI – Dua remaja berinisial AR (20) dan SU (21) diamankan oleh jajaran Unit Reserse Kriminal Polsek Songgon. Penyebabnya, kedua remaja asal Desa Bayu, Kecamatan Songgon, Kabupaten Banyuwangi, tersebut menjual barang haram jenis pil koplo yakni obat farmasi jenis Trihexyphenidyl (Trex).

Kapolsek Songgon, AKP Subakin, melalui Kanit Reskrim Aiptu Subakti mengatakan, dari tangan kedua pelaku petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti (BB).

“Kita amankan 59 butir pil trex, 2 buah Handphone, 1 unit sepeda motor, uang tunai Rp. 170 ribu yang diduga hasil penjualan pil,” ungkap Aiptu Subakti, Selasa (29/1/2019).

Penangkapan kedua tersangka, jelas Subakti, berawal dari pengamanan salah seorang remaja ES yang kedapatan membawa 10 butir pil trek. Setelah dilakukan introgasi, ES mengaku membeli barang tersebut dari kedua tersangka. Selanjutnya dilakukan penangkapan terhadap kedua tersangka.

“Kedua tersangka mengaku mendapatkan barang tersebut dari seseorang dari Jember yang tidak diketahui namanya. Saat ini kedua tersangka berikut barang bukti sudah diamankan di mapolsek Songgon,” jelasnya.

Karena sudah menjual sediaan atau obat farmasi tanpa ijin resmi, pelaku akan terjerat dengan pasal 197 sub 196 UU RI no 36 th 2009 tentang kesehatan.

“Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegasnya.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat