DPO Predator Bocah 12 Tahun Diringkus

Bondowoso – Predator siswi SD Gangga Riskiyanto (33), warga Desa Sumber Gading, Kecamatan Sumberwringin, Kabupaten Bondowoso akhirnya digelandang Polisi.

Gangga  ditetapkan sebagai tersangka karena telah melakukan pemerkosaan kepada siswa SD kelas 6 berusia 12 tahun oleh Polres Bondowoso.

Sebelumnya Gangga sudah ditetapkan  dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak Januari 2024.

Pemerkosa tersebut berhasil diciduk polisi di pulau Bali, pada Jum’at (2/2/2024).

“Alhamdulillah tim Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim berhasil menangkap pelaku,” kata Kapolres Bondowoso, AKBP Lintar Mahardhono.

Dikatakan pelaku ditangkap di Bali setelah melalui pengejaran cukup melelahkan.

Betapa tidak di pulau Dewata tersebut pelaku selalu berpindah dan berganti nomor ponselnya. Bahkan saat akan ditangkap pelaku sempat berusaha kabur. Namun polisi berhasil meringkusnya.

Pasca penangkapan, pelaku menjalani proses pemeriksaan intensif penyidik unit PPA Polres Bondowoso untuk mendalami kasus dugaan pemerkosaan terhadap anak di bawah umur.

Sebelumnya, polisi mendapat laporan keluarga korban atas dugaan kasus tersebut. Sejumlah barang bukti dan keterangan saksi, serta visum korban lantas dilakukan. Pelaku berhasil kabur, hingga ditetapkan polisi sebagai DPO sejak bulan Januari 2024.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat