DPO Dana Desa , Mantan Kades Ditangkap Polda Bali

Situbondo – Abu Hari, tersangka dugaan korupsi Dana Desa. Mantan Kades Gadingan, Kecamatan Jangkar, menjadi DPO (Daftar Pencarian Orang ) Polres Situbondo, karena selalu mangkir panggilan penyidik.

Belakangan diketahui, Abu Hari tertangkap Polda Bali dalam kasus dugaan penipuan dengan modus penggandaan uang. Saat ini Polres Situbondo akan berkoordinasi dengan Polda Bali, untuk menuntaskan masalah hukumnya di Polres Situbondo.

Menurut Kasat Reskrim Polres Situbondo, tersangka jadi DPO dugaan korupsi dana desa tahun anggaran 2017. Sejak ditetapkan jadi tersangka, Abu Hari selalu mangkir hingga di upayakan penjemputan paksa.

“Upaya penyidik tak membuahkan hasil karena yang bersangkutan kabur, tertangkapnya tersangka di Bali, akan memudahkan Polres Situbondo menyelesaikan kasusnya. Hanya Polres akan menunggu tersangka menyelesaikan kasusnya terlebih dahulu di Bali,”jelasnya,Selasa 30/04/2019.

Untuk diketahui dugaan korupsi Dana Desa 2017 di Desa Gadingan, Kecamatan Jangkar, merupakan temuan Inspektorat Pemkab Situbondo. Ada tiga poin temuan inspektorat yaitu kelebihan pembayaran belanja modal pengadaan konstruksi jalan, kelebihan pembayaran makanan tambahan di posyandu, serta belanja yang tak bisa dipertanggung jawabkan.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat