Dituding Memanipulasi Surat Pengantar Nikah, Ini Kata Kades Kayu Mas

 
Situbondo – Terkait adanya pemberitaan di media online dan cetak yang mengatakan bahwa, Abdul Jalil Kepala Desa Kayumas, Kecamatan Arjasa, Kabupaten Situbondo diduga memanipulasi data status perkawinan antara Erna dan Febri mendapat bantahan dari Abdul Jalil, Jum’at (20/9/2019)
Menurut keterangan yang disampaikan Abdul Jalil, saat ditemui beberapa awak media di rumahnya mengatakan bahwa, adanya pemberitaan yang menduga dirinya telah memanipulasi data surat pengantar nikah dari desa ada kejanggalan dalam pemberitaannya.
“Apa yang kita lakukan sudah sesuai prosedur. Seharusnya, pihak Kantor Urusan Agama (KUA) mengecek ulang data surat pengantar dari desa sebelum mengesahkan pernikahan. Apabila ada kejanggalan di surat pengantar dari desa tersebut, maka pihak KUA berhak mengembalikan atau menolak berkas tersebut,” tegas Abdul Jalil.
 
Lebih lanjut, Abdul Jalil menjelaskan bahwa, status Erna sejak tahun 2013 sampai 2015 sudah pisah ranjang dengan Rudy suaminya. Selanjutnya, Erna pulang ke rumah orang tuanya di Desa Kayumas. “Sejak saat itu, Erna merasa digantung sama Rudy, dan tidak di nafkahi lahir bhatin. Bahkan Rudy enggan mengajukan cerai ke Pengadilan Agama dengan berbagai macam alasan “, beber Kades Jalil.
 
Selanjutnya pada tahun 2015 , Erna menjalin hubungan dengan seorang laki laki bernama Febri. Namun pada Tahun 2017 rumah tangga Erna dan Febry pun kandas ditengah jalan.
“Ironisnya, terbit pemberitaan di beberapa media cetak dan online yang mempublikasikan bahwa, saya selaku Kepala Desa Kayumas diduga telah memanipulasi data yang tertulis diatas tersebut”, pungkas Abdul Jalil. (ans)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat