Disinyalir Tak Menafkahi Enam Bulan, Pria Jember Ini Dipolisikan

Jember – Sungguh tidak bertanggung jawab pria yang satu ini yang ujung – ujungnya dilaporkan kepada pihak yang berwajib oleh sang istri.
Pria warga Kebon Sari, desa Tembok Rejo, Kecamatan Gumukmas, Jember yang berinisial Rs (39), ini telah dilaporkan ke Polres Jember oleh istri yang dinikahinya, Ev (40) warga desa Tegal Besar, Kecamatan Kaliwates tertanggal 23 Juli 2019.
Dalam surat laporan polisi (LP) secara kronologi diceritakan bahwa, pada tanggal 28 Pebruari 2019 sekitar pukul 11.00 WIB pelapor dan terlapor sedang melangsungkan akad nikah di KUA Kecamatan Gumukmas hingga keduanya hidup satu rumah di rumah pelapor di Jalan Bungur, nomor 130 Kelurahan Gebang, Kecamatan Patrang. Kemudian setelah menjalani kehidupan berumah tangga beberapa bulan ke depan, terlapor mulai berubah sikap sebagai seorang figur sejatinya suami. Rs bahkan tidak memberikan nafkah secara lahir dan batin.
Menurut Ev, pada mulanya Ev masih memberikan toleransi kepada Rs namun Rs tidak pernah menunjukkan itikad baik.
“Akhirnya saya melaporkan hal ini ke polisi, mas,” ujar Ev kemarin.
Dalam surat LP bernomor LP/546/VII/2019/JATIM/RES.JEMBER yang menyatakan bahwa Rs telah melakukan tindak pidana penelantaran sebagaimana yang termaktub dalam Pasal 49 UURI No 23 Tahun 2004 tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga. (ans)

Related posts

KPU Bondowoso Sosialisasi Bakal Calon Perseorangan Pilkada 2024

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor