Dipanggil Kejaksaan ,Kepala Desa Sukorejo Mengaku Tak Paham Soal Teknis Program KUBE

 

BONDOWOSO – Sumarni,Kepala Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin , mengaku tidak paham teknis pelaksanaan anggaran program Kelompok Usaha Bersama (KUBE).

Hal tersebut terkait laporan masyarakat Desa Sukorejo Kecamatan Sumber Wringin soal program KUBE ke Kejaksaan Negeri Bondowoso.

Sumarni mengatakan, pada saat memenuhi panggilan Kejaksaan Negeri Bondowoso atas laporan masyarakat, dia sempat ditanya oleh pihak kejaksaan soal aturan teknis pelaksanaan program tahun 2020 itu. Namun, Sumarni menjawab tidak paham.

“Saya tidak tau aturan kube. Kemarin, ketika saya dipanggil oleh pihak kejaksaan, saya bilang kalau tidak tau,” kata Sumarni dikediamanya, Kamis (19/5).

Menurutnya, sebelum program direalisasikan kepada kelompok, pihak pedamping dari Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso memberikan penjelasan, jika para penerima program dari Kementerian Sosial menerima bantuan berbentuk kambing. Semua kelompok, mengambil kambing ketempat yang sudah ditentukan.

“Kata pedamping, kelompok terima kambing. Waktu itu, saya menyuruh perangkat Desa untuk mengantar perwakilan saat proses pencairan ke Bank. Setelah itu, semua anggaran pencarian diterima oleh pendamping,” ujarnya.

Selain soal proses pelaksanaan program, Sumarni mengaku tidak mengetahui jumlah keseluruhan anggaran yang dikucurkan kepada semua kelompok di Desa Sukorejo. Dia mengaku, pihak Desa hanya sebatas mendampingi kelompok penerima program.

Kepala Dinas Sosial Kabupaten Bondowoso Anisatul Hamidah, membantah proses pembelajaan program KUBE dilakukan oleh pendamping. Hal itu menyikapi pernyataan Kepala Desa Sukorejo. Anis menyampaikan, Informasi yang disampaikan oleh staf yang menangani porgram pada kala itu, pelaksanaan teknis program kube diterima dan dibelanjakan langsung oleh kelompok. Pihak pendamping, hanya melakukan pendampingan.

Baca juga :

Penerima Program KUBE Desa Sukorejo Merasa Dikibuli

“Pengelolaan sepenuhnya dilakukan oleh kelompok. Tugas pendamping hanya mendampingi penerima bantuan,” jelasnya.

Anis menjelaskan, pada tahun 2020 terdapat 2 kelompok penerima program KUBE. Masing – masing kelompok mempunyai anggota 9 orang keseluruhan. Setiap anggota, mendapatkan bantuan 2 juta untuk pembelian kambing.

Pihak Kejaksaan Negeri Bondowoso mengakui telah memanggil beberapa pihak untuk melakukan Pengumpulan Data (Puldata) dan pengumpulan keterangan (Pulbaket) sebagai langkah awal penyelidikan atas laporan masyarakat Desa Sukorejo. Hal itu disampaikan oleh Kasi Intelejen Kejaksaan Negeri Bondowoso Sucipto ke pada media tiga hari lalu.

 

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat

1 Comment

Data Dinsos Terkesan Mengaburkan Tidak Sama dengan Kelompok Penerima Program KUBE - TapalKudapost 22/05/2022 - 14:59

[…] Dipanggil Kejaksaan ,Kepala Desa Sukorejo Mengaku Tak Paham Soal Teknis Program KUBE […]

Add Comment