Diduga Mucikari Human Trafficking 2 Orang Ditangkap Polisi

Situbondo -Tim Resmob Polres Situbondo berhasil menangkap tersangka utama Mucikari Terduga Human Trafficking
perdagangan 12 gadis di eks lokalisasi Gunung Sampan, Desa Kotakan, Kecamatan kota Situbondo.

Tersangka berinisial SM ditangkap polisi di tempat pelariannya di Kelurahan Semen Kabupaten Blitar. Polisi juga menangkap SB yang tak lain istri SM. Kedua pasutri ini langsung di gelandang ke Mapolres Situbondo.

Seperti diketahui. Polres Situbondo menetapkan tiga tersangka dugaan human trafficking di eks lokalisasi gunung sampan.

Dari 12 orang gadis yang diamankan polisi beberapa waktu lalu, lima diantaranya masih berstatus anak di bawah umur asal Bandung. Dua gadis masih berusia 14 tahun dan tiga orang diantaranya berusia 17 tahun.

Kelima gadis asal Bandung itu dipekerjakan jadi PSK di gunung sampan. Namun sejak kasus ini terbongkar SM dan istrinya SB menghilang. Polisi telah lebih dulu menahan tersangka lainnya berinisial NT, yang juga masih satu keluarga dengan SM dan SB.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, penangkapan mucikari terduga perdagangan orang di eks lokalisasi dipimpin Aiptu I Wayan Parka. Kedua tersangka di tangkap karena berusaha melarikan diri ke luar kota.

“Kedua tersangka akan menjalani pemeriksaan di unit Perlindungan Perempuan dan Anak. Keterangan keduanya sangat dibutuhkan untuk mengembangkan dugaan perdagangan orang di eks lokalisasi,”pungkasnya Minggu 4/08/2019.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat