Diberhentikan Sepihak, Para Perangkat Desa Curah Jeru Wadul DPRD Situbondo

Sirubondo,Penyalahgunaan wewenang jabatan oleh oknum Kepala Desa Curah Jeru, Kecamatan Panji, Kabupaten Situbondo, telah berlangsung terhadap sejumlah perangkat desa. Pe-nonaktif-an atau pemberhentian sepihak secara lisan oleh oknum kades itu terhadap seluruh perangkatnya telah memicu sekitar 10 orang perangkat Desa Curah Jeru waduh/mengadu ke Komisi l DPRD Situbondo, Jum’at (17/1/2020).
Informasi yang berhasil dihimpun oleh sejumlah awak media menjelaskan bahwa, pada tanggal 4 Januari 2020, Kepala Desa Curah Jeru yang belum genap sebulan dilantik itu menyampaikan bahwa semua perangkat desa curah jeru akan di nonaktifkan sampai mendapat kabar pengaktifan kembali oleh kepala desa dengan alasan kepala desa yang baru saja dilantik tersebut didesak oleh tim suksenya dan merasa tidak cocok dengan perangkat desa yang ada.
Untuk itu, Kepala Desa Curah jeru pada tanggal 4 Januari menyodorkan surat pernyataan yang isinya agar perangkat desa yang lama mengundurkan diri dari jabatannya sehingga dengan terpaksa 5 perangkat desa menandatangani surat pernyataan tersebut.
Sementara itu, Kepala dusun tengah, Desa Curah jeru, Kecamatan Panji, Situbondo, Ahmad Busairi saat ditemui beberapa awak media di kantor dewan mengatakan sangat keberatan dengan tindakan kepala desa yang baru dilantik tersebut.
“Kami mendatangi Kantor dewan ini, ingin mengadu kepada anggota komisi 1 terkait pemberhentian perangkat desa secara sepihak yang telah dilakukan oleh kepala desa Curah Jeru, kami akan minta kejelasan tentang penonaktifan yang telah merugikan para kerabat yang sudah ber tahun tahun mengabdi menjadi kerabat desa”, Ucap Ahmad Busairi, Jumat, (17/01).
Dilain pihak, Ketua Komisi 1 DPRD Situbondo, H. Faisol mengatakan kepada beberapa kerabat desa yang ditemui di ruang pertemuan Kantor Dewan Situbondo mengatakan pihaknya sudah menindaklanjuti permasalahan ini kepada Bupati Situbondo.
” Kami sudah menindaklanjuti permasalahan terkait penonaktifan Kerabat desa Curah Jeru ini kepada bupati Dadang, dan beliau mengatakan kalau penonaktifan tersebut tidak bisa dilakukan karena roda pemerintahan desa harus berjalan dulu selama satu tahun”, kata Ketua Komisi l DPRD Situbondo.
Untuk itu, Kerabat desa yang lama, menurut H. Faisol menyarankan agar masuk ke kantor seperti biasanya dan akan dikawal serta dipantau oleh aparat polsek Panji demi kondusifitas serta kelancaran pelayanan kepada masyarakat.
Adapun para perangkat desa Curah Jeru yang di-non aktif-kan secara lisan berjumlah 9 orang, yakni Akhmad Busairi sebagai Kepala Dusun Jeru Tengah, Adi Susyanto sebagai Kasie Pelayanan, Anang Wahyudi selaku Kepala Dusun Curah Jeru Barat Selatan, Sunayo sebagai Kepala Dusun Timur Utara, Marhatip Kepala Dusun Curah Jeru Timur Selatan, Haryoto sebagai Kepala Dusun Curah Jeru Tengah Selatan, Hermawan Prayudi selaku kaur Keuangan, Supriyadi selaku Kasie Pemerintahan, dan Poppy sebagai Kaur Perencanaan. (ans)

Related posts

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor

Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh  Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh