Curi Tiga Batang Kayu Pria ini Harus Rela Lebaran Di Penjara

Situbondo – Gara-Gara mencuri tiga batang kayu, seorang petani harus rela merayakan Idul Fitri atau di dalam penjara. Sus alias  Satu, kini sudah di jebloskan ke sel tahanan Mapolres Situbondo.Pasalnya Petani berusia 55 tahun asal Dusun Timur Sawah, Desa Sumberpinang, Kecamatan Mlandingan, ini tertangkap mencuri tiga batang kayu milik Perhutani di kawasan Petak 7A Alas Kapuran Desa setempat.

Tersangka tertangkap petugas Perhutani Resort Polisi Hutan Mlandingan, minggu malam. Oleh petugas perhutani tersangka diserahkan ke Mapolsek Mlandingan, kemudian di limpahkan ke Mapolres Situbondo.

Tersangka mencuri kayu tersebut tidak sendiri melainkan bersama pelaku lain berinisial B. Tiga batang kayu yang sudah berbentuk balok rencananya akan dijual. Namun belum sempat menikmati hasilnya aksi tersangka terendus petugas perhutani.

Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu Nanang Priyambodo, “Tersangka tertangkap petugas perhutani. Oleh Polsek Mlandingan tersangka beserta barang buktinya di limpahkan ke Polres, saat ini polisi masih mengejar tersangka lain yang masih buron,” ungkapnya.

Related posts

Sah ,KPU Bondowoso Tetapkan Perolehan Kursi dan Calon Terpilih Anggota DPRD Pemilu 2024

Peringati Hardiknas ,Forpimda Bondowoso Lakukan Flash Mob ,Pembagian Santunan dan Penyerahan Piagam Pemuda Pelopor

Perjuangkan Kesejahteraan Kaum Buruh  Disnakertrans Banyuwangi Berkomitmen Diperingatan Hari Buruh