BKN Bentuk Tim Satuan Tugas Pembinaan Netralitas ASN

Jakarta –  Plt. Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN) Haryomo Dwi Putranto meminta atasan langsung untuk menjalankan perannya melalui pembinaan dan pengawasan dalam menjaga netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) jelang pesta demokrasi 5 (lima) tahunan.

Mengingat profesi ASN kerap berpotensi terlibat dalam politik praktis, dimana profesi ASN sendiri memiliki kewenangan strategis sebagai penggerak roda pemerintahan.

“Di antara kontes Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah berpotensi dapat memberikan pengaruh pada karier ASN, utamanya ASN di daerah. Untuk itu BKN bersama Kementerian Lembaga lain yang terlibat, telah membentuk Tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN,” terang Haryomo dalam Rapat Koordinasi Penguatan Peran Tim Satgas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN, Jumat (29/9/2023) di Kantor BKN Pusat Jakarta.

Tim Satuan Tugas Pembinaan dan Pengawasan Netralitas ASN merupakan tindak lanjut dari Penandatanganan Keputusan Bersama pada September 2022 lalu. Kementerian dan Lembaga yang terlibat di antaranya BKN, Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (KemenPAN RB), Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri).

Deputi Bidang Pengawasan dan Pengendalian Otok Kuswandaru dalam sambutan virtualnya menyampaikan bentuk pengawasan dan tindak lanjut pelanggaran netralitas ASN akan didukung dengan penggunaan Sistem Berbagi Terintegrasi (SBT). Lebih lanjut Otok menekankan bahwa kehadiran SBT bertujuan untuk memenuhi prinsip Keputusan Bersama kelima instansi tentang Pedoman Pembinaan dan Pengawasan Netralitas Pegawai ASN. Menurutnya dengan adanya kolaborasi pengelolaan data terintegrasi ini, penanganan netralitas yang dilakukan oleh BKN dan Kementerian/Lembaga terkait Keputusan Bersama, akan terpantau secara nasional, transparan, akuntabel dan tidak tebang pilih.

Pada kesempatan yang sama, Sekretaris Utama BKN Imas Sukmariah juga mengingatkan bahwa ketidaknetralan ASN akan berpotensi melemahkan fungsi yang melekat pada setiap ASN, yaitu sebagai pelaksana kebijakan publik, pelayan publik, dan perekat dan pemersatu bangsa. Oleh karena itu menurutnya, BKN sebagai instansi yang membina dan menyelenggarakan Manajemen ASN, harus konsisten dalam mengawal penegakan netralitas ASN.

Terakhir, Plt. Kepala BKN dalam arahannya juga meminta kepada seluruh Kepala Kantor Regional BKN se-Indonesia yang hadir untuk turut mengawal netralitas ASN di wilayah kerjanya, utamanya tindak lanjut setiap Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) di daerah terhadap pelanggaran netralitas ASN. Ia juga mengajak seluruh pegawai ASN untuk menjaga situasi kondusif khususnya saat masa kampanye dan pemilihan.

“Meskipun tampaknya kecil, Like – Dislike sampai penggiringan opini di media sosial bisa memicu perpecahan,” pungkasnya.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat