Berdalih Bisa Gandakan Uang, Warga Situbondo Diciduk Polisi

Situbondo – Dengan dalih mampu menggandakan uang puluhan juta rupiah, warga dusun Gumuk Utara, Rt 07 Rw 03, desa Gumuk, Kecamatan Panarukan, Situbondo, Jawa Timur, telah diciduk Tim Resmob Polres, Rabu (7/8).


Penagkapan terhadap pelaku warga berinisial HH (35) tersebut adalah berawal ketika HH mengatakan bisa menggandakan uang kepada korbannya, Abdul Kadir (48) warga RT 05 Rw 02 Dusun Tanggulun Desa Lamongan, Arjasa langsung tertarik dengan tawaran HH tersebut. Korban itu pun langsung menyerahkan uang senilai Rp 22. 500. 000 kepada pelaku, HH. HH pun berjanji uang sebanyak itu akan bertambah dalam kurun waktu tertentu. Namun setelah dalam kurun waktu yang ditentukan pelaku tiba, ternyata uang tersebut tidak bertambah, bahkan korban merugi.


Merasa dirugikan, Abdul Kadir pun melaporkan hal itu ke pihak Polres Situbondo.
Dan pihak polisi pun langsung tanggap serta menindaklanjuti dengan melakukan penangkapan terhadap HH.Dalam penangkapan pelaku di rumahnya, pelaku tidak melakukan perlawanan dan langsung digelandang ke Mapolres.


Menurut Kasubag Humas Polres Situbondo, Iptu H. Nanang Priambodo membenarkan adanya penangkapan terhadap HH.
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap pelaku tersebut, dan pelaku bisa dijerat Pasal 378 KUHPidana dan polisi mengamankan barang bukti berupa sepeda motor merah nopol P 3583 FS,” ujarnya, Rabu (7/8). (ans)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat