Babinsa Kademangan Pantau Vaksinasi Covid-19 Masuki Tahap Kedua

 

Bondowoso, Serda Ruslan dan Serda Slamet Sulaiman Babinsa Kadabgan memantau jalanya vaksinasi Covid -19 tahap 2 di Kementrian Agama Bondowoso, Jum’at 26/02/2021.

Serda Ruslan menyampaikan syarat penerima vaksin Covid-10 di yaitu:

Tidak mempunyai riwayat penyakit adalah syarat penting penerima vaksin virus corona Sinovac yang akan dilakukan dalam tahap kedua program vaksinasi Covid-19 .

“Penyakit yang dimaksud, antara lain Pernah terinfeksi Covid-19
Mengalami gejala infeksi saluran pernapasan atas (ISPA) dalam tujuh hari terakhir Sedang terapi aktif jangka panjang untuk penyakit kelainan darah
Gagal jantung atau memiliki penyakit jantung koroner,”jelasnya.

Selain itu memiliki penyakit autoimun seismik seperti SLE/Lupus, Sjorgen, vaskulitis atau autoimun lainnya
Penyakit ginjal kronis
Sedang menjalani hemodialysis, dialysis peritonealm transplantasi ginjal, sindroma enfrotik dengan kortikosteroid
Memiliki Reumatik Autoimun atau Rhematoid Arthritis Menderita penyakit saluran pencernaan kronis
Penyakit hipertiroid atau hipotiroid karen autoimun Penyakit kanker Kelainan darah Imunokompromais atau defisiensi imun Penerima produk darah atau transfusi

Diktakan bahwa Petugas Puskesamas Kademangan mengunakan 369 Vial untuk Vaksinasi Tahap II di Kementrian Agama Bondowoso.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat