AW ,Warga Tamanan Diciduk Polisi

 

Bondowoso – Sat Resnarkoba Polres Bondowoso menciduk AW (29) warga Dusun Krajan Rt. 02 Rw. 01 Desa Sumber Kemuning Kecamatan Tamanan Kabupaten Bondowoso,Senin 22/08 2022.

Betapa tidak AW diduga melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli atau menukar, menyerahkan Narkotika Golongan I jenis Sabu.

Terkait kasus kristal putih tersebut Kapolres Bondowoso AKBP. Wimboko, SIK melalui Kasat Resnarkoba Polres Bondowoso AKP. Bagus Purnama, SH mengatakan , bahwa penangkapan AW berdasarkan laporan masyarakat yang mengetahui bahwa AW telah mengedarkan obat-obatan terlarang tersebut.

“Maka dengan sigap dan cepat Sat Resnarkoba Polres Bondowoso langsung menindak lanjuti atas laporan tersebut. Setelah di telisuri dan selidiki oleh Anggota Sat Resnarkoba  Polres Bondowoso berhasil mengamankan Pelaku AW beserta barang bukti berupa 1 paket Narkotika jenis sabu,”jelasnya.

Dijelaskan bahwa barang bukti yang berhasil diamankan 1 paket Sabu dengan berat kotor 0,78gr berat bersih 0,44 gr serta 1 unit HP merk Vivo type Y15S warna biru.

” Atas perbuatan pelaku AW kami jerat dengan pasal 114 ayat (1) Subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dengan hukuman penjara minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara, “pungkasnya.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat