8 Orang Tersangka Kasus Pengeroyokan 3 Pemuda di Taman Sritanjung Banyuwangi Di Amankan polisi

 

Banyuwangi – Polisi menetapkan 8 orang remaja sebagai tersangka Setelah melalui serangkaian penyelidikan dan penyidikan atas insiden pengeroyokan yang terjadi di area Taman Sritanjung Banyuwangi.

Dari 8 tersangka, 2 diantaranya masih berusia dibawah umur. Mereka ditangkap setelah polisi menerima laporan dari korban serta video yang beredar.

“Sebelumnya ada 3 orang pemuda yang melapor menjadi korban tindak kekerasan. Setelah ditindaklanjuti, Tim Pidum Satreskrim memeriksa dan menetapkan 8 orang tersangka,” Terang Kasat Reskrim Polresta Banyuwangi, Kompol Agus Sobarnapraja, Selasa (5/12/2023).

Masing-masing tersangka berinisial, DA (20), RNA (19), FSN (18), DMH (18), AMP (19), ZAF (19), dan 2 lainnya berstatus sebagai anak berhadapan dengan hukum (ABH), yakni ZHY (17), serta MA (15).

Para pelaku berdomisili di Kecamatan Banyuwangi. Mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga pemuda lain asal Kecamatan Kalipuro yakni, AG (26), MM (18), dan PH (23).

“Mereka melakukan tindak pidana pengeroyokan terhadap tiga orang pemuda yang sedang melintas di sekitar Taman Sritanjung pada Minggu dinihari (3/12/2023) lalu,” ujarnya.

Agus mengungkapkan motif pelaku melakukan pengeroyokan terhadap korban didasari kesalah pahaman antar kedua belah pihak.

“Versi korban karena kesalahpahaman. Ketiga korban dikira adalah kawanan dari remaja lain yang mengeber motor saat melintas di depan para pelaku. Tapi kalau versi pelaku, mereka merasa ditantang,” ungkapnya.

Aksi pengeroyokan berlangsung brutal. Ketiga korban dihujani pukulan dan diinjak. Bahkan beberapa dari pelaku memukul menggunakan batu bata dan balok kayu hingga korban tak berdaya.

“Korban mengalami luka di beberapa bagian tubuhnya, diantaranya memar pada kelopak mata, luka lecet di bagian dada, dan benjol pada bagian kepala,” kata Agus.

Pihak kepolisian menyebut beberapa dari pelaku saat kejadian diduga dalam pengaruh minuman keras atau miras. “Ada informasi seperti itu (dalam pengaruh miras),”ucap Agus.

Masih ucap Agus , 6 dari 8 tersangka ditahan di Mapolresta Banyuwangi. Sedangkan 2 ABH akan mengikuti sistem peradilan pidana anak.

“Para pelaku dijerat Pasal 170 ayat (1) dan (2) ke-1 KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara,” imbuhnya.

“Untuk barang bukti yang kita amankan dari para tersangka maupun korban ada 22 item, diantaranya pakaian yang mereka gunakan saat kejadian,”pungkasnya. (mam)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat