7 Bulan Jadi DPO, Tim Jatanras Polres Situbondo Tangkap Pelaku dan Penadah Curat

 

Situbondo – Tim Jatanras Polres Situbondo mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (Curat) yang terjadi di kecamatan Arjasa pada bulan Januari 2021 atau sekitar 7 bulan lalu, Senin (26/7/2021).

Kasus Curat dilaporkan di SPKT Polsek Arjasa pada tanggal 11 Januari 2021 berhasil diungkap oleh Tim Jatanras Satreskrim dengan melakukan penangkapan terhadap pelaku dan penadah yakni SL (33) warga Batu Ampar kecamatan Cermee Bondowoso dan ST (55) warga Sempol kecamatan Prajekan Bondowoso. Sedangkan barang bukti yang berhasil disita dari tersangak ada 2 buah HP merk OPPO.

Kasi Humas Iptu Achmad Sutrisno menerangkan bahwa kedua pelaku berhasil ditangkap dirumahnya dirumah istrinya di kecamatan Arjasa setelah sebelumnya mendapatkan informasi keberdaan pelaku kemudian Tim Jatanras juga mengamankan penadah hasil kejahatan SL.

Kasi Humas Polres Situbondo juga menambahkan bahwa, modus pelaku masuk dalam rumah dengan mencongkel pintu belakang rumah korban dan membawa barang berharga milik korban yaitu handphone, saat ini kedua tersangka sudah diamankan di Mapolres Situbondo. (ans/humas)

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat