45 Personil Pendopo Express, Upaya Pelayanan Publik Hingga ke Rumah Warga

Jember – Upaya untuk mendekatkan pelayanan adminduk tidak hanya dengan program on the spot atau pelayanan lapangan. Pemerintah Kabupaten Jember juga lebih mendekatkan pelayanan hingga ke rumah warga.Ini dibuktikan dengan Pendopo Express, sebuah pelayanan yang digagas untuk mengantar dokumen adminduk ke rumah-rumah warga.

“Upaya Pendopo Express ini adalah upaya bupati dan wakil bupati untuk mendekatkan pelayanan kepada masyarakat,” terang Bupati Jember dr. Hj. Faida, MMR., di Pendopo Wahyawibawagraha.

Sedikitnya 45 personel Pendopo Express diberangkatkan dari pendopo, Senin 11 Februari 2019. Hadir sejumlah pejabat di lingkungan Pemkab Jember.

Ketua Pengadilan Negeri Jember Bambang Pramudwiyanto, SH, MH. juga terlihat ikut dalam pelepasan tim itu bersama bupati.

Bupati pun menjelaskan, kali ini Pemkab Jember bekerjasama denganb PN Jember. Tujuannya, memberikan pelayanan perbaikan data dokumen adminduk milk warga.

Kerjasama ini melengkapi kerjasama sebelumnya dengan Pengadilan Agama Jember, terkait dengan isbat nikah bagi warga yang belum mempunyai dokumen perkawinan.

Tim Pendopo Express yang diberangkatkan kali ini mengantar 9.416 dokumen adminduk, mulai dari KTP, KK, akte kelahiran, hingga KIA.

Warga tidak perlu memberikan uang kepada kurir resmi Pemkab ini. Sebab, mereka telah dibekali dengan surat tugas dan uang transport.

Personel Pendopo Express pun tidak diperkenankan untuk menarik pungutan liar kepada warga. Pelayanan ini menjadi hak warga.

Kedepan, bupati berharap pelayanan adminduk ini tidak hanya sampai ke rumah-rumah warga. Namun, pelayanan bisa lebih cepat sampai di rumah warga.

Tahun lalu, ungkap bupati, pelayanan adminduk telah berhassil menyerahkan 120 ribu dokumen kependudukan.

Namun, kala itu 70 petugas belum diberi identitas seperti jaket, motor, dan helm yang belum tertera sebagai tim Pendopo Express.

“Sekarang motornya sudah di-branding Pendopo Express. Dan, tugasnya adalah mengantar adminduk sampai ke rumah masyarakat satu per satu,” ujarnya.

Bambang Pramudwiyanto kepada wartawan menyebut program bupati luar biasa dalam memberikan pelayanan terbaik bagi warganya.

“Karena memang ada UU adminduk, sehingga dalam mengganti nama dan tanggal lahir, harus melalui penetapan pengadilan, jadi harus sidang,” terangnya.

Sesuai dengan program Pemda yaitu on the spot, maka pengadilan siap ke kecamatan-kecamatan lengkap dengan kelengkapan yang diperlukan.

“Nanti ada rencana on the spot. Sesuai program Pemda atau Ibu Bupati, nanti kita akan ke kecamatan-kecamatan,” tutup Ketua PN Jember ini.

Related posts

Ketua KPU Bondowoso Lantik 115 PPK untuk Pilkada 2024

Ketua DPC PKB Bondowoso Mengaku Belum Kantongi ” Ijin Tertulis ” Bacabup Pilkada 2024

“Semalam di Desa Kretek” Cara Pemkab Bondowoso Dekatkan Layanan bagi Masyarakat