Situbondo – Memberikan Zakat Fitrah hukumnya wajib bagi ummat Islam yang mampu. Hal itu juga dilakukan oleh Abdillah Kades Kalisari Kecamatan Banyuglugur Kabupaten Situbondo.
Pemberian zakat kepada fakir miskin dilakukan di kediaman Kades Kalisari pada hari senin (11/6/2018) setelah sholat taraweh.,”Hal ini saya lakukan, karena wajib hukumnya bagi yang mampu untuk mengeluarkan zakatnya sebagaimana yang telah diperintahkan oleh Allah SWT melalui kererangan syariat yang teah di firmankan oleh Allah SWT dalam Al-Qur’an Nul Karim,” jelas Abdillah.
Dengan niat untuk membersihkan hati, dan ingin meringankan beban penderitaan fakir miskin agar mereka bahagia. Pemberian zakat ini diberikan kepada sekitar 1500 umma,”. Harapan kami, semoga Allah SWT meridhoi apa yang kami lakukan ini,,” tutur Abdillah (rifai)