Beranda Lensa Nusantara Tak Ingin Lahan Pertanian Tergerus, Bondowoso Resmi Sepakati Perda Pertanian Berkelanjutan

Tak Ingin Lahan Pertanian Tergerus, Bondowoso Resmi Sepakati Perda Pertanian Berkelanjutan

1784696982808

BONDOWOSO – Pemerintah Kabupaten Bondowoso memperkuat komitmen menjaga keberlanjutan sektor pertanian dan ketahanan pangan daerah. Komitmen tersebut diwujudkan melalui penetapan Peraturan Daerah (Perda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan dalam rapat paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso.

Bupati Bondowoso, Dr. H. Abd. Hamid Wahid, M.Ag., menyampaikan bahwa penetapan regulasi tersebut menjadi langkah penting dalam menyediakan landasan hukum bagi pemerintah daerah untuk melindungi kawasan dan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Menurutnya, keberadaan Perda tersebut tidak sekadar menjadi produk legislasi daerah, tetapi juga instrumen untuk menjaga sumber daya agraria agar tetap produktif dan mampu memenuhi kebutuhan pangan masyarakat.

“Perda ini menjadi payung hukum dalam penataan kembali penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, khususnya untuk mempertahankan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan,” demikian substansi dalam rapat paripurna DPRD Bondowoso,Rabu 4/11/2026.

Bupati menegaskan, perlindungan lahan pertanian merupakan salah satu aspek penting dalam memastikan ketersediaan kebutuhan pangan di daerah. Karena itu, pengelolaan kawasan pertanian perlu dilakukan secara terencana agar keberadaan lahan produktif tetap terjaga.

Dengan adanya regulasi tersebut, pemerintah daerah diharapkan memiliki landasan yang lebih kuat dalam mengarahkan kebijakan pembangunan, khususnya terkait pemanfaatan ruang dan sumber daya agraria yang berkaitan langsung dengan sektor pertanian.

Bupati juga menjelaskan bahwa persetujuan bersama antara pemerintah daerah dan DPRD merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

1791899701721

Setelah memperoleh persetujuan bersama, rancangan Perda tersebut selanjutnya akan disampaikan kepada Gubernur Jawa Timur untuk menjalani tahapan klarifikasi dan fasilitasi sesuai mekanisme yang berlaku.

Tahapan tersebut diperlukan guna memastikan produk hukum daerah yang telah disusun sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, tidak bertentangan dengan kepentingan umum, serta tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi.

Dalam kesempatan itu, Bupati menyampaikan apresiasi kepada pimpinan dan seluruh anggota DPRD Bondowoso atas kerja sama dan komitmen selama proses pembahasan rancangan peraturan daerah tersebut.

Ia berharap, sinergi antara eksekutif dan legislatif terus terjaga dalam menghasilkan kebijakan yang berpihak pada kepentingan masyarakat dan mendukung pembangunan daerah.

Penetapan Perda Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan ini diharapkan menjadi salah satu pijakan penting bagi Bondowoso dalam menjaga keberlangsungan sektor pertanian, memperkuat ketahanan pangan, serta mewujudkan pembangunan daerah yang berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

Dengan perlindungan lahan pertanian yang memiliki kepastian hukum, keberlanjutan produksi pangan di Bondowoso diharapkan dapat terus terjaga untuk memenuhi kebutuhan masyarakat, baik saat ini maupun pada masa mendatang.

ilustrasi-stop-pungli