Beranda Lensa Nusantara Dibahas Intensif Selama Sebulan, Pansus DPRD Bondowoso Sepakati Perda Perlindungan Lahan Pertanian...

Dibahas Intensif Selama Sebulan, Pansus DPRD Bondowoso Sepakati Perda Perlindungan Lahan Pertanian Berkelanjutan

1784696982808

BONDOWOSO – Upaya melindungi lahan pertanian dari ancaman penyusutan dan alih fungsi mendapat perhatian serius DPRD Kabupaten Bondowoso. Melalui pembahasan intensif selama hampir satu bulan, Panitia Khusus (Pansus) DPRD akhirnya merampungkan pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan.

Hasil pembahasan tersebut dilaporkan dalam Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Bondowoso, Rabu (4/11/2026), sekaligus disertai permohonan kepada pimpinan rapat agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Juru Bicara Pansus, H. Barri Sahlawi Zain, M.Si., dalam laporannya menyampaikan bahwa pembahasan Raperda telah melalui sejumlah tahapan, mulai dari rapat internal, pembahasan bersama organisasi perangkat daerah (OPD) terkait, konsultasi, hingga penyempurnaan materi regulasi.
Pansus yang beranggotakan 15 orang tersebut dibentuk berdasarkan Keputusan DPRD Kabupaten Bondowoso Nomor 100.3.3/729/430.7/2026 tertanggal 29 September 2026. Pansus dipimpin Kukuh Rahardjo, S.T., M.MT., sebagai ketua, dengan H. Tohari, S.Ag., sebagai wakil ketua.

Pembahasan berlangsung mulai 6 hingga 26 Oktober 2026. Dalam prosesnya, Pansus melibatkan Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan, Dinas Perumahan, Kawasan Permukiman, Cipta Karya dan Tata Ruang, Badan Perencanaan Pembangunan, Riset dan Inovasi Daerah, serta Bagian Hukum Sekretariat Daerah Kabupaten Bondowoso.

Tidak hanya menggelar rapat kerja bersama OPD, Pansus juga melakukan konsultasi ke Biro Hukum Sekretariat Daerah Provinsi Jawa Timur pada 16 Oktober 2026. Selanjutnya, pada 18–20 Oktober 2026, pimpinan dan anggota Pansus melaksanakan kunjungan kerja ke sejumlah perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Provinsi Jawa Timur untuk memperkaya referensi dan menyelaraskan substansi regulasi.

Salah satu poin penting dalam pembahasan adalah sinkronisasi pengaturan kawasan pertanian dengan Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kabupaten Bondowoso. Pembahasan dilakukan secara menyeluruh, mulai dari ketentuan pasal pertama hingga bagian akhir Raperda.

Telah Melalui Fasilitasi Gubernur Jawa Timur

Tahapan pembahasan juga telah berlanjut pada proses fasilitasi oleh Pemerintah Provinsi Jawa Timur. Berdasarkan Surat Gubernur Jawa Timur tertanggal 2 November 2026 Nomor 100.3.2/39664/013.2/2026, Raperda tersebut telah mendapatkan hasil fasilitasi.

Dalam hasil fasilitasi itu, terdapat sejumlah penyempurnaan dan perubahan redaksional yang mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan, khususnya regulasi tentang pembentukan peraturan perundang-undangan dan perlindungan lahan pertanian pangan berkelanjutan.

1791899701721

Penyempurnaan tersebut menjadi bagian penting untuk memastikan materi Perda memiliki kesesuaian secara hukum dan dapat menjadi landasan dalam pelaksanaan kebijakan perlindungan kawasan pertanian di daerah.

Setelah melalui seluruh tahapan tersebut, Pansus menyimpulkan bahwa Raperda tentang Penyelenggaraan Kawasan dan Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Pansus pun meminta agar Raperda tersebut ditetapkan menjadi Perda melalui persetujuan dalam rapat paripurna DPRD.

Jadi Instrumen Perlindungan Lahan dan Ketahanan Pangan

Keberadaan Perda ini diharapkan menjadi instrumen penting bagi Pemerintah Kabupaten Bondowoso dalam menata penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan sumber daya agraria, terutama untuk mempertahankan keberadaan lahan pertanian pangan secara berkelanjutan.

Regulasi tersebut juga diharapkan memperkuat kepastian hukum dalam menjaga kawasan pertanian produktif agar tidak kehilangan fungsi strategisnya sebagai penopang ketersediaan pangan daerah.

Bagi Bondowoso yang memiliki potensi sektor pertanian, perlindungan lahan bukan sekadar persoalan tata ruang, melainkan bagian dari strategi pembangunan jangka panjang. Keberlanjutan lahan pertanian berkaitan langsung dengan produktivitas petani, ketersediaan pangan, serta keberlangsungan ekonomi masyarakat yang menggantungkan hidup pada sektor pertanian.

Melalui regulasi ini, pemerintah daerah diharapkan memiliki pijakan yang lebih kuat dalam mengendalikan pemanfaatan lahan sekaligus menjaga keseimbangan antara pembangunan dan kepentingan pertanian.

Dengan rampungnya pembahasan Raperda tersebut, DPRD dan Pemerintah Kabupaten Bondowoso menunjukkan komitmen bersama untuk memperkuat perlindungan lahan pertanian. Langkah ini diharapkan tidak berhenti pada lahirnya regulasi, tetapi berlanjut pada implementasi nyata demi menjaga ketahanan pangan dan kesejahteraan masyarakat Bondowoso.

ilustrasi-stop-pungli