Beranda Lensa Nusantara SK Bupati Terlambat, Program Prioritas Daerah Tahun 2026 Gagal Disalurkan

SK Bupati Terlambat, Program Prioritas Daerah Tahun 2026 Gagal Disalurkan

1784696982808

BONDOWOSO – Anggaran Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan (DPKP) Kabupaten Bondowoso dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang APBD Tahun Anggaran 2027 mengalami penurunan sekitar Rp2 miliar dibandingkan tahun sebelumnya.

Penurunan tersebut salah satunya dipengaruhi oleh tidak lagi dianggarkannya gaji penyuluh pertanian lapangan (PPL) yang kini menjadi tanggungan pemerintah pusat.

Hal itu disampaikan Ketua Komisi II DPRD Bondowoso saat membahas alokasi anggaran DPKP dalam Raperda APBD 2027 bersama dinas terkait ,Selasa ,3/11/2026 di DPRD Bondowoso.

Tohari menyebutkan, anggaran dinas tersebut pada 2027 berada di kisaran Rp13 miliar lebih.Selain persoalan penurunan anggaran, Komisi II juga memberikan perhatian serius terhadap kegagalan realisasi program prioritas daerah pada 2026, yakni bantuan pupuk gratis bagi petani tembakau.

Menurutnya, program yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) tersebut tidak dapat direalisasikan karena terlambatnya penerbitan Surat Keputusan (SK) Bupati sebagai dasar pelaksanaan program.

Keterlambatan administrasi itu berdampak langsung terhadap tahapan pengadaan pupuk. Padahal, bantuan pupuk untuk tanaman tembakau memiliki batas waktu pemanfaatan yang tidak bisa diabaikan.

Ia menjelaskan, kebutuhan pemupukan tanaman tembakau umumnya sudah berlangsung pada Mei. Ketika proses administrasi dan pengadaan melewati masa tersebut, pupuk yang disalurkan dikhawatirkan tidak lagi dapat dimanfaatkan sesuai peruntukannya.

“Kalau bulan Mei itu sudah waktunya pemupukan. Kalau sudah lewat dari bulan tersebut, meskipun pupuk tetap diberikan, dikhawatirkan tidak bisa dimanfaatkan untuk tanaman tembakau,” jelasnya.

Karena itu, ia mengingatkan agar persoalan serupa tidak kembali terjadi pada 2027. Pemerintah daerah diminta menuntaskan seluruh persyaratan administrasi sejak awal tahun, terutama penerbitan SK Bupati terkait program tersebut.

1791899701721

Menurutnya, keberadaan SK menjadi pintu awal pelaksanaan kegiatan. Tanpa keputusan tersebut, tahapan berikutnya, termasuk proses pengadaan, tidak dapat segera dijalankan.

“Harapannya, pada awal tahun SK Bupati sudah selesai. Sebab, kalau SK terkait program tersebut belum terbit, pelaksanaan kegiatan tidak bisa bergerak,” tegasnya.

Saat ditanya mengenai penyebab keterlambatan penerbitan SK Bupati pada 2026, ia menegaskan bahwa persoalan tersebut berkaitan dengan lambatnya proses penyusunan dan penerbitan keputusan kepala daerah.

Ia juga menilai, program bantuan pupuk gratis memiliki karakteristik berbeda dibandingkan program lainnya. Sejumlah kegiatan, seperti Rantas dan sektor peternakan, tidak terlalu terikat dengan periode waktu tertentu.

Sebaliknya, bantuan pupuk bagi petani tembakau sangat bergantung pada kalender musim tanam dan waktu pemupukan.

“Kalau program Rantas atau peternakan tidak terlalu berkaitan dengan waktu. Tetapi pupuk gratis ini terikat dengan waktu. Kalau terlambat, manfaatnya bisa tidak lagi sesuai dengan kebutuhan petani,” ungkapnya.

Sorotan Komisi II tersebut menjadi catatan penting dalam pembahasan APBD 2027. Penurunan anggaran bukan satu-satunya hal yang perlu diperhatikan, tetapi juga ketepatan perencanaan dan kesiapan administrasi agar program prioritas daerah benar-benar terlaksana.

Jangan sampai anggaran telah disiapkan, tetapi masyarakat yang menjadi sasaran program justru tidak menerima manfaat akibat keterlambatan administrasi.

Terlebih, bantuan pupuk gratis merupakan salah satu program yang berkaitan langsung dengan keberlangsungan usaha tani dan kebutuhan petani tembakau di Bondowoso.

ilustrasi-stop-pungli