Beranda Ekonomi & Teknologi Perhutani Buka Akses Agroforestry 391 Petani Hutan Disiapkan Kelola Lahan Produktif Usai...

Perhutani Buka Akses Agroforestry 391 Petani Hutan Disiapkan Kelola Lahan Produktif Usai PKS

1784696982808

BONDOWOSO – Perum Perhutani Kesatuan Pemangkuan Hutan (KPH) Bondowoso membuka peluang bagi masyarakat sekitar hutan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi melalui skema kemitraan agroforestry.

Program ini menjadi pintu masuk bagi petani hutan untuk mengembangkan tanaman pertanian dan perkebunan tanpa mengabaikan fungsi kelestarian hutan.

Hal tersebut disampaikan Administratur Perum Perhutani KPH Bondowoso, Misbakhul Munir, saat menghadiri Sosialisasi Agroforestry dan Pupuk Bersubsidi sekaligus penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) Agroforestry di Kecamatan Sempol, kawasan Ijen, Senin (2/11/2026).

Menurut Munir, kerja sama yang melibatkan enam desa tersebut merupakan langkah awal membangun pola pengelolaan kawasan hutan yang memberikan manfaat ekonomi bagi masyarakat sekaligus menjaga keseimbangan lingkungan.

Melalui agroforestry, masyarakat dapat mengembangkan tanaman pertanian, perkebunan, serta buah-buahan dengan tetap mempertahankan keberadaan tanaman kehutanan.

“Prinsipnya, masyarakat sejahtera, hutan tetap lestari. Masyarakat bisa memperoleh manfaat ekonomi dari pemanfaatan kawasan, sementara tanaman kehutanan tetap terjaga,” ungkapnya.

Ia menjelaskan, pengembangan agroforestry ke depan tidak harus berhenti pada sektor pertanian dan perkebunan. Potensi peternakan hingga pariwisata juga dapat dikembangkan sebagai bagian dari ekosistem ekonomi masyarakat sekitar hutan.

Terlebih, pengembangan peternakan di kawasan tersebut juga masuk dalam rencana pemerintah daerah.
Munir juga menegaskan, akses pemanfaatan kawasan hutan melalui PKS harus dijalankan dengan penuh tanggung jawab. Masyarakat diharapkan mampu mengoptimalkan peluang ekonomi tanpa melakukan aktivitas yang merusak lingkungan.

“Saya berharap fasilitas ini dimanfaatkan sebaik-baiknya. Jangan sampai merusak hutan, tetapi harus memberikan nilai ekonomis bagi masyarakat,” tegasnya.

Selain membuka peluang pengembangan usaha tani, PKS agroforestry juga menjadi instrumen penting untuk memperjuangkan akses petani hutan terhadap pupuk bersubsidi dan bantuan sarana produksi pertanian.

Munir menjelaskan, selama ini status kawasan hutan menjadi salah satu kendala masyarakat dalam mengakses bantuan pemerintah. Dengan adanya kerja sama yang memiliki dasar hukum, aktivitas masyarakat dalam kawasan hutan diharapkan memiliki kejelasan administrasi sehingga dapat dipertanggungjawabkan.

Ia juga mengingatkan bahwa pendataan penerima pupuk bersubsidi kini harus dilakukan secara spesifik berdasarkan nama, alamat, dan objek lahan yang dikelola.

1791899701721

“Melalui PKS ini, masyarakat memiliki pintu untuk mendapatkan akses pupuk bersubsidi, bantuan bibit, hingga alat dan sarana produksi pertanian lainnya,” jelasnya.

Namun, ia meminta masyarakat menjaga ketertiban dan kondusivitas kawasan. Kejelasan data penggarap menjadi perhatian agar tidak muncul saling klaim lahan yang berpotensi memicu konflik, sebagaimana persoalan yang pernah terjadi di wilayah lain.

Munir memaparkan, kawasan hutan di wilayah Ijen memiliki luas sekitar 13.000 hektare. Dari luasan tersebut, sekitar 6.000 hektare merupakan hutan produksi, sedangkan 7.000 hektare lainnya merupakan hutan lindung.

Perbedaan fungsi kawasan tersebut menjadi dasar dalam menentukan pola pemanfaatannya. Pada kawasan hutan produksi, pengembangan agroforestry dapat dilakukan melalui kombinasi tanaman kehutanan dan tanaman pertanian sesuai ketentuan.

Sementara itu, pada kawasan lindung, pemanfaatan diarahkan pada tanaman kopi dan buah-buahan dengan tetap mengutamakan fungsi perlindungan hutan.

Terkait luas lahan garapan, Munir menyebut ketentuan kerja sama pada dasarnya memberikan batas maksimal dua hektare untuk setiap penggarap.

Dalam proses penataan, Perhutani juga mempertimbangkan kondisi masyarakat yang telah lama mengelola lahan agar tidak menimbulkan persoalan baru.

“Kalau yang sudah memiliki lahan luas tidak bisa menambah lagi. Namun, bagi yang luas garapannya masih di bawah dua hektare, masih dimungkinkan sesuai ketentuan,” terangnya.

Munir mengimbau masyarakat agar bersama-sama menjaga kawasan Ijen dari ancaman kebakaran hutan, banjir bandang, dan erosi.

Menurutnya, keberhasilan kemitraan agroforestry tidak hanya diukur dari peningkatan pendapatan petani, tetapi juga dari kemampuan seluruh pihak mempertahankan kelestarian kawasan hutan.

Melalui kolaborasi Perhutani dan masyarakat, kawasan hutan Ijen diharapkan tidak hanya menjadi penyangga lingkungan, tetapi juga mampu menopang kehidupan ekonomi keluarga petani secara berkelanjutan.

ilustrasi-stop-pungli