BONDOWOSO, TAPALKUDA POST – Kejaksaan Negeri (Kejari) Bondowoso dan RSUD dr. H. Koesnadi Bondowoso menjalin kerja sama untuk memperkuat aspek hukum dalam penyelenggaraan pelayanan kesehatan.
Kesepakatan ini diharapkan menjadi langkah preventif untuk meminimalkan potensi persoalan hukum sekaligus mendorong tata kelola rumah sakit yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Kerja sama tersebut ditandai dengan penandatanganan perjanjian kerja sama tentang dukungan dalam pelaksanaan tugas dan fungsi masing-masing lembaga. Kegiatan berlangsung di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Bondowoso, Jumat (16/10/2026), mulai pukul 09.10 hingga 10.18 WIB.
Melalui kesepakatan ini, Kejari Bondowoso memberikan dukungan hukum sesuai kewenangannya, meliputi bantuan hukum, pertimbangan hukum, serta pelayanan hukum lainnya.
Dukungan tersebut diharapkan membantu RSUD dr. H. Koesnadi menjalankan tugas kelembagaan dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pencegahan Persoalan Hukum Jadi Perhatian
“Kerja sama antara institusi penegak hukum dan rumah sakit daerah ini menjadi bagian dari upaya memperkuat koordinasi dalam menghadapi berbagai persoalan hukum yang berpotensi muncul dalam pelaksanaan tugas dan pengelolaan layanan kesehatan,” ungkap
Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H Kajari Bondowoso.
Dikatakan bahwa ,pendampingan hukum diharapkan dapat membantu rumah sakit mengidentifikasi potensi risiko sejak dini, terutama dalam pengambilan keputusan dan pelaksanaan tugas kelembagaan yang berkaitan dengan aspek hukum.
“Dengan demikian, langkah pencegahan tidak hanya diarahkan untuk mengurangi potensi sengketa atau persoalan hukum, tetapi juga mendukung penerapan tata kelola yang tertib, transparan, dan dapat dipertanggungjawabkan,” tegasnya.
Meski demikian, kerja sama tersebut tetap harus dijalankan sesuai batas kewenangan masing-masing pihak. Dukungan hukum bukan berarti menghilangkan tanggung jawab manajemen rumah sakit dalam memastikan setiap kebijakan dan penggunaan sumber daya dilakukan sesuai aturan.
Sementara itu Direktur RSUD Koesnadi Bondowoso dr.Yus Priatna menyampaikan Pelayanan Publik Tetap Menjadi Orientasi
Pada akhirnya, penguatan tata kelola dan kepastian hukum di lingkungan rumah sakit diharapkan berkontribusi terhadap peningkatan kualitas pelayanan kesehatan bagi masyarakat Kabupaten Bondowoso.
RSUD dr. H. Koesnadi sebagai fasilitas pelayanan kesehatan daerah dituntut terus menjaga profesionalisme dalam menjalankan tugasnya. Karena itu, sinergi dengan Kejari Bondowoso diharapkan tidak berhenti pada penandatanganan dokumen, tetapi berlanjut dalam koordinasi dan pelaksanaan kerja sama yang terukur.
“Manfaat kerja sama ini nantinya dapat dilihat dari konsistensi penerapan aturan, kualitas tata kelola, serta kemampuan kedua lembaga menjalankan peran masing-masing secara bertanggung jawab,” katanya.
Penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut dihadiri Kepala Kejaksaan Negeri Bondowoso, Dr. David Palapa Duarsa, S.H., M.H., dan Direktur RSUD dr. H. Koesnadi, Dr. Yus Priyatna, Sp.P., FISR.
Turut hadir Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara (Datun) Nala Arjhunto, S.H., M.H.; Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus (Pidsus) Dian Purnama, S.H., M.H.; Kepala Seksi Intelijen Adi Harsanto, S.H., M.H.; Kepala Seksi PAPBB Dimas Indra Gunawan, S.H., M.H., M.M.; Kepala Subbagian Pembinaan Nova Aulia Pagar Alam, S.H., M.H.; serta Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejari Bondowoso.
“Melalui kolaborasi ini, kedua lembaga diharapkan dapat memperkuat koordinasi dan membangun tata kelola kelembagaan yang semakin baik. Ukuran keberhasilannya bukan semata-mata terjalinnya kesepakatan, melainkan juga pelaksanaan kerja sama yang nyata, sesuai aturan, dan berdampak positif terhadap pelayanan kepada masyarakat,” pungkasnya.











