BONDOWOSO – Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Bondowoso berhasil mengungkap dua kasus peredaran narkotika selama Juni 2026. Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan dua tersangka beserta barang bukti narkotika jenis sabu dengan total berat lebih dari 50 gram.
Kapolres Bondowoso, AKBP Dr. Aryo Dwi Wibowo, S.H., S.I.K., M.M., menjelaskan bahwa kasus pertama berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 31/VI/2026 yang diungkap pada 17 Juni 2026 di pinggir jalan Desa Dadapan, Kecamatan Grujugan, Kabupaten Bondowoso.
Dalam kasus tersebut, petugas mengamankan seorang tersangka berinisial AWH, warga Kecamatan Grujugan. Dari tangan tersangka, polisi menyita satu paket sabu seberat 0,21 gram, satu bungkus rokok merek Juara warna ungu, satu unit telepon genggam merek Infinix warna putih, serta satu unit sepeda motor Yamaha Mio Soul warna putih dengan nomor polisi P 2452 FG.
“Kasus ini merupakan bagian dari upaya berkelanjutan Polres Bondowoso dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum kami,” ujar Aryo saat konferensi pers,Kamis 2/7/2026 di Mapolres setempat.
Sementara itu, kasus kedua diungkap berdasarkan Laporan Polisi Model A Nomor 32/VI/2026. Peristiwa tersebut terjadi pada Senin, 29 Juni 2026, di pinggir Jalan Diponegoro, tepatnya di samping halte Kelurahan Kotakulon, Kecamatan/Kabupaten Bondowoso.
Dalam pengungkapan ini, polisi menangkap tersangka berinisial YK, warga Kecamatan Tenggarang, Kabupaten Bondowoso. Petugas menemukan barang bukti berupa satu klip berisi narkotika jenis sabu seberat 50,69 gram, satu plastik warna hitam yang dibungkus lakban, satu lembar tisu, satu bungkus rokok, serta satu unit telepon genggam merek Vivo.
Kapolres mengungkapkan bahwa YK merupakan residivis kasus narkotika. Pada tahun 2010, yang bersangkutan pernah menjalani proses hukum atas perkara serupa dan divonis hukuman penjara selama 5 tahun 6 bulan.
“Pelaku ini merupakan residivis dalam kasus yang sama. Kami menduga barang tersebut dibawa dari luar daerah untuk kemudian diedarkan di wilayah Bondowoso,” katanya.
Menurut hasil penyelidikan sementara, sabu yang dibawa tersangka diperkirakan memiliki nilai jual sekitar Rp1,6 juta per gram. Beruntung, petugas berhasil mengungkap kasus tersebut sebelum barang haram itu sempat beredar di masyarakat.
Kapolres menegaskan, keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja penyelidikan dan analisis yang dilakukan secara intensif oleh Satresnarkoba Polres Bondowoso.
Selain penindakan, pihaknya juga terus mengedepankan langkah preventif melalui penyuluhan dan sosialisasi bahaya narkoba kepada masyarakat maupun pelajar.
“Kami berharap upaya pengungkapan peredaran narkotika ini dapat memutus mata rantai peredaran narkoba dan menyelamatkan masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya penyalahgunaan narkotika,” tegasnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat dengan ketentuan perundang-undangan yang mengatur tindak pidana narkotika dan terancam hukuman pidana sesuai aturan yang berlaku.
Polres Bondowoso juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya aktivitas yang diduga berkaitan dengan penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkotika di lingkungan sekitar, sehingga pemberantasan narkoba dapat dilakukan secara lebih efektif dan berkelanjutan.














