Beranda Lensa Nusantara Pemkab Bondowoso Perkuat Perlindungan Buruh Tani Tembakau, 15.300 Pekerja Tercover Jaminan Sosial...

Pemkab Bondowoso Perkuat Perlindungan Buruh Tani Tembakau, 15.300 Pekerja Tercover Jaminan Sosial 2026 DBHCHT

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso – Pemerintah Kabupaten Bondowoso terus menunjukkan komitmennya dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakat, khususnya buruh tani tembakau.

Melalui program bantuan iuran kepesertaan jaminan sosial ketenagakerjaan yang bersumber dari Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT), sebanyak 15.300 pekerja ditargetkan memperoleh perlindungan sepanjang April hingga Desember 2026.

Kepala DPMPTSP Bondowoso, Hari Cahyono, menyampaikan bahwa program ini merupakan kelanjutan kebijakan yang telah diinisiasi sejak 2025. Tahun 2026 menjadi fase penguatan struktural dari visi dan misi pemerintah daerah.

“Melalui alokasi DBHCHT sebesar Rp2,4 miliar, Pemkab Bondowoso menetapkan jangkauan perlindungan bagi 15.300 individu dengan durasi proteksi selama sembilan bulan. Kebijakan ini menitikberatkan pada kualitas perlindungan yang paripurna,” ujarnya,Kamis 30/02026 di pendopo Bagus Asra Bondowoso .

Ia menambahkan, program ini menjadi bentuk nyata kehadiran negara dalam memberikan perlindungan sosial yang layak bagi buruh tani tembakau dan kelompok rentan lainnya. Selain itu, jaminan sosial ini juga berfungsi sebagai penyangga ekonomi (economic buffering) dalam menghadapi risiko ketenagakerjaan.

Sementara itu, Kepala Wilayah BPJS Ketenagakerjaan Jawa Timur, Hadi Purnomo, menegaskan bahwa setiap pekerja memiliki risiko kerja, baik formal maupun informal.

“Perlindungan ini bersifat menyeluruh, bahkan sejak pekerja keluar dari rumah hingga kembali. Inilah bentuk perlindungan paripurna, khususnya bagi pekerja informal seperti buruh tani yang waktu kerjanya tidak terbatas,” jelasnya.

FB_IMG_1773966750014

Ia juga menekankan bahwa jaminan sosial merupakan hak setiap warga negara sebagaimana diamanatkan dalam Undang-Undang Dasar 1945. Oleh karena itu, pemerintah daerah memiliki kewajiban untuk hadir membantu pekerja yang belum mampu secara ekonomi melalui skema bantuan iuran.

Dalam kesempatan yang sama, Bupati Bondowoso, Abdul Hamid Wahid, menyampaikan bahwa program ini merupakan bagian dari upaya percepatan penanggulangan kemiskinan di daerah.

“Pemerintah Kabupaten Bondowoso memiliki komitmen kuat dalam meningkatkan perlindungan dan kesejahteraan tenaga kerja, khususnya buruh tani tembakau yang berada dalam posisi rentan. Program ini mencakup jaminan kecelakaan kerja (JKK) dan jaminan kematian (JKM),” katanya.

Bupati juga menginstruksikan agar data kepesertaan terus diperbarui secara akurat oleh pemerintah desa dan kecamatan, termasuk pelaporan kematian warga secara tepat waktu agar manfaat program dapat tersalurkan secara optimal.

Selain itu, ia meminta aparat desa dan kecamatan untuk aktif mendampingi masyarakat dalam proses klaim jika terjadi risiko kerja atau kematian, sehingga manfaat jaminan sosial dapat segera dirasakan oleh peserta maupun keluarganya.

“Kolaborasi antara desa, kecamatan, dan dinas terkait harus terus diperkuat demi memastikan validitas data dan keberhasilan program di lapangan,” tegasnya.

Dengan mengucapkan basmalah, Bupati secara resmi membuka kegiatan sosialisasi jaminan sosial ketenagakerjaan bagi buruh tani tembakau tersebut.
Program ini diharapkan mampu menciptakan sistem perlindungan sosial yang inklusif, berkelanjutan, serta memperkuat ketahanan ekonomi masyarakat Bondowoso di tengah berbagai risiko kerja.

images (15)