Beranda Ekonomi & Teknologi Kewajiban Pajak dalam Pinjam Pakai Kendaraan Dinas

Kewajiban Pajak dalam Pinjam Pakai Kendaraan Dinas

tapalkuda1-removebg-preview.png (1)

Bondowoso — Kepala Bagian Umum Sekretariat Daerah (Setda) Kabupaten Bondowoso, Sofie Adie Kurniawati, menjelaskan ketentuan pinjam pakai kendaraan dinas di lingkungan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Bondowoso, khususnya terkait kewajiban pihak peminjam.

Pernyataan itu disampaikan Sofie terkait beberapa tagihan pajak kendaraan pinjam pakai yang diterima bagian umum pemkab Bondowoso.

Menurut Sofie, dalam praktik pinjam pakai kendaraan dinas atau Barang Milik Daerah (BMD), pihak peminjam (pihak kedua) pada umumnya berkewajiban menanggung pajak kendaraan bermotor (PKB) serta biaya operasional lainnya selama masa penggunaan.

“Kewajiban tersebut telah diatur dalam naskah perjanjian pinjam pakai yang ditandatangani antara pemerintah daerah sebagai pihak pertama dan peminjam sebagai pihak kedua,” ujarnya,Kamis 23/04/2026.

Ia menjelaskan, selama masa pinjam pakai berlangsung, peminjam bertanggung jawab penuh terhadap biaya perawatan, perbaikan, serta pembayaran pajak kendaraan.

Termasuk dalam hal perpanjangan pajak lima tahunan atau penggantian Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK), peminjam harus mengajukan permohonan peminjaman Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) kepada Badan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) guna keperluan administrasi tersebut.

FB_IMG_1773966750014

Meski kendaraan berstatus sebagai aset daerah, lanjut Sofie, seluruh biaya operasional dan pemeliharaan tetap dibebankan kepada pihak yang menggunakan kendaraan tersebut.

Sofie juga mengingatkan agar setiap pihak yang terlibat memastikan isi naskah perjanjian pinjam pakai atau Berita Acara Serah Terima (BAST), karena dokumen tersebut memuat secara rinci hak dan kewajiban masing-masing pihak, termasuk terkait pembayaran pajak.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa pengelolaan Barang Milik Daerah mengacu pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 19 Tahun 2016 tentang Pedoman Pengelolaan Barang Milik Daerah, yang kemudian mengalami perubahan melalui Permendagri Nomor 7 Tahun 2024.

“Permendagri ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan BMD, mulai dari perencanaan, pemanfaatan, hingga penghapusan aset. Perubahan terbaru bertujuan untuk mengoptimalkan pemanfaatan serta memperkuat pengawasan aset daerah,” jelasnya.

Sofie mengajak seluruh pihak untuk aktif memahami regulasi tersebut agar pengelolaan aset daerah dapat berjalan tertib, efisien, dan akuntabel khususnya yang terkait dengan bagian Umum Setda Bondowoso.

images (15)