BONDOWOSO – KH.Abdul Hamid Wahid, menyampaikan bahwa untuk persiapan pelantikan dirinya bersama Wabup terpilih Asad Yahya Sayifi’i mengikuti aturan dan standar yang berlaku.
Mengenai ramainya issu kepala OPD yang dulunya diduga bersikap tidak netral hingga muncul daftar nama yang beredar di media sosial. Ra Hamid sapaan akrab KH.Abd Hamid Wahid mengatakan, dirinya akan bekerja profesional dan meritokrasi sistem tetap akan dijalankan.
Karena dengan sistem tersebut memberikan penghargaan dan kesempatan kepada orang yang berprestasi atau memiliki kemampuan.
Sistem ini didasarkan pada prinsip bahwa prestasi dan keunggulan individu harus menjadi dasar untuk pengakuan, promosi, dan penghargaan.
“Yang lalu sudah berlalu,” ungkap Ra Hamid usai mengikuti Rapat Paripurna DPRD Bondowoso dengan agenda pengumuman hasil penetapan dan hasil pengesahan pengangkatan calon bupati dan wakil bupati terpilih tahun 2024, Jum’at (7/2/2025).
Rapat Paripurna tersebut berdasarkan ketentuan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 6 September 2024 Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Ketua DPRD Bondowoso H.Ahmad Dhafir bertindak dan atas nama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Bondowoso,
menyatakan bahwa berdasarkan Keputusan KPU Kabupaten Bondowoso Nomor 1 Tahun 2025 tentang Penetapan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Terpilih Kabupaten Bondowoso Tahun 2024 tanggal 6 Februari 2025, telah ditetapkan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso Terpilih Tahun 2024 Pada hari ini Jum’at tanggal Tujuh bulan Februari tahun dua ribu dua puluh lima, bertempat diruang Graha Paripurna yang di hadiri Pimpinan dan Anggota DPRD telah dilaksanakan rapat paripurna Pengumuman Hasil Penetapan dan Usul Pengangkatan Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bondowoso Tahun 2024. Berdasarkan ketentuan Pasal 160A Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Wali Kota menjadi Undang-Undang dan menindaklanjuti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri tanggal 6 September 2024 Nomor 100.2.4.3/4378/SJ tentang Penegasan dan Penjelasan terkait pelaksanaan Pemilihan Kepala Daerah Serentak Nasional Tahun 2024.
Pasangan Calon Bupati Bondowoso Wakil Bupati terpilih Kabupaten Bondowoso Tahun 2024.
akan ditindaklanjuti dengan usulan pengesahan dan pengangkatan pasangan Calon terpilih Bupati dan Wakil Bupati Bondowoso kepada Menteri Dalam Negeri Melalui Gubernur sesuai dengan Peraturan Perundang-Undangan.